Korupsi Dana Desa, Kades Tambahsari Limbangan Kendal Ditangkap Polisi

Kendal375 Dilihat

KENDAL – medianasional.id- Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi, Jiman, Kepala Desa Tambahsari Kecamatan Limbangan ditahan di Mapolres Kendal.

Jiman ditahan Satuan Reskrim Polres Kendal Jumat 08 oktober 2021 malam setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 148 juta.

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” beber dia.

AKP.Daniel meyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima Inspektorat ada kerugian Negara sebesar Rp 148 juta. Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.

Kasat juga menambahkan, Kades Jiman sudah ditahan sejak Jumat malam 8 oktober 2021.

Sebagai informasi, dana desa tersebut sedianya untuk digunakan untuk pembangunan BUMdes namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya untuk pembangunan gedung dan sarana.(AERO)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses