Korban Penyerobotan Tanah Oleh PT.Agro Utama Indonesia Mendatangi LBH Partai Nasdem

Lampung Selatan155 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Lampung Selatan, Medianasional.id – Maju tak gentar membela yang benar dengan penuh semangat perjuangan pantang menyerah, demi menuntut keadilan atas hak tanah keluarganya, Marsidi (67) warga Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Lampung Selatan mendatangi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Nasdem bersama tiga orang saksi keluarga.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wahrul Fauzi Silalahi, SH bersama tim LBHnya di Kantor Partai Nasdem jln.Trans Sumatera Desa Palambapang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Rabu (31/03/2021)

Politisi Fraksi Partai Nasdem yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lampung Selatan tersebut, melalui tim LBH nya telah menerima berita acara Laporan Marsidi CS terkait dugaan Penyerobotan Tanah dan rusaknya lahan pertanian/Perkebunan imbas saluran pembuangan air PT.Agro Utama Indonesia yang membuat jebol tanggul sawah dan menumpuknya material tanah timbun terbawa air kedalam lahan persawahannya.

Dihadapan Marsidi CS (pencari keadilan)dan tim LBH nya serta beberapa media,Fahrul Fauzi Silalahi menyampaikan bahwa Dirinya tergerak melihat dan mendengar historis perlawanan dan perjuangan pantang menyerah yang di lakukan Marsidi selama hampir 14 bulan lamanya Namaun tak Unjung dapat keadilan.

“Pertama saya melihat masalah ini adalah..?? Pak Marsidi dengan semangat perjuangannya senantiasa mempertahankan hak atas tanahnya. Beberapa kronologi sudah kita terima dan tinggal di dalami lagi seperti apa kasus itu. Kedepan saya selaku Ketua Komisi dua DPRD Provinsi dan sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan akan mengawal penuh dari pengaduan pak Marsidi dan warga lainnya.Karna bagai manapun pengaduan Masyarakat harus kita terima dan perjuangkan semaksimal mungkin dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ucap Fahrul Fauzi.

Ia melanjutkan, “Pertama saya akan memerintahkan para fraksi partai Nasdem untuk mendukung penuh,perjuangan pak Marsidi melalui kelengkapan DPRD di Kabupaten Lampung Selatan. Yang kedua saya akan memerintahkan tim bantuan hukum yang ada di fraksi Nasdem dan memerintahkan melakukan upaya upaya praktisi hukum kedepan,apakah masuk ranah pidana atau perdata. Tapi prinsipnya adalah, dalam masalah ini saya pikir masalah ini tidak terlalu besar, masalah ini nanti akan di fasilitasi dengan Bung Rahman (Mantan aktivis LMND yang turut hadir) untuk menyelesaikan dengan berbagai pihak bagaimana solusinya dan sesuai kebutuhan yang ada. Karena apa?? ternyata ini sudah difasilitasi di Desa, tapi sampai saat ini, beliau (Marsidi) tidak ada Penyelesaian juga. Pak Marsidi telah berjuang selama 14 bulan secara sendiri, jadi maksud saya adalah bagaimana dari pemerintahan juga dapat memfasilitasi dengan baik agar tidak berlarut-larut. Kasian beliau sudah tua kesana kesini, sudah ke Polsek juga, ke Polres juga tapi kok pengaduannya ditolak.
Harapan saya adalah lembaga lembaga negara ini dapat memfasilitasi dan menyerap dan menyelesaikan masalah rakyat,itu yang harus di persiapkan dan di kedepankan,” tegasnya.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Marsidi mengungkapkan bahwa lebar lahan yang dimilikinya 68 meter. Namun setelah diukur ulang, lebar lahannya berkurang 2 meter atau tersisa 66 meter. Ia juga mengaku bahwa lahan pertanian sawah dan kebunnya rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan setiap musim penghujan tiba.

“Yang kena serobot lahan saya pas bagian depan ada 2 meter sepanjang 230 meter. Lebar awalnya adalah 68 meter, berkurang jadi 66 meter. Berarti 2 meter tanah saya berkurang kena pagar pembatas dan Bronjong perusahan ini yang telah mengambil tanah saya 230 sampai kebelakang. Yang kena pondasi Bronjong ada 6 meter,” ungkapnya.

Masih kata Marsidi, “bahkan lahan sawah dan kebun saya rusak parah tidak bisa ditanami selama empat musim tanam ini, karena material tanah yang kedorong dari saluran air Perusahan sehingga tanggul lahan saya jebol, akhirnya lahan saya penuh dengan material tanah dan lumpur,” paparnya.

“Ia juga sudah melaporkan masalah itu ke pihak BPN Kalianda Lamsel. Namun sampai saat ini Pihak BPN Lamsel seolah bungkam. Ia hanya dijanji janjikan angin segar (akan diselesaikan) dari pihak BPN. Namun Kenyataannya tidak terealisasi hingga saat ini”, terangnya.

Padahal menurutnya, Masalah tersebut sudah pernah ia laporkan ke Pihak Perusahaan dari Desember 2020 sampai Pebruari 2021 gak ada tanggapan. Jadi saya lapor ini seolah di buang sana buang sini.

“Saya pernah dipertemukan dengan Perusahaan mulai jual beli Tanah sampai perataan tanah hingga berdirinya perusahaan ini, Perusahaan berdalih semua urusan ijin lingkungan sudah di Hendel dengan Kepala Desa. Dan Waktu pembuatan sertifikat tidak melibatkan saya selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan pihak perusahaan”, pungkasnya.(Apad)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.