Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya

Jakarta496 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Adanya dugaan adanya Penipuan investasi Suntik Modal Alkes yang dilakukan oleh Vak kepada korban GG dan Pelaku AM kepada korban EA, kedua korban resmi buat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/12/2021).

ADVERTISEMENT

Dari keterangan korban, menjelaskan adanya kerugian yang dialami atas dugaan penipuan investasi suntik modal alkes sebesar Rp 26 Milyar.

“Kerugian yang saya alami total sebesar Rp. 26,000,000,000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah)”, ucap korban.

Di hadapan penyidik korban menceritakan kronologis kejadian pertemuan korban dengan pelaku setelah adanya gagal bayar dan dugaan penipuan tersebut.

“Pada Tanggal 10 Desember 2021, Leader/Atasan/Upline saya Sdri. Viny Aurelia Kurniawan telah mengundang saya dan para Investor lainnya di Hotel Ashley
untuk bertemu dengan Sdri. Dyna guna mendiskusikan perihal telah terjadi
kesulitan untuk membayar keuntungan dari Program Investasi Suntik Modal Alkes tersebut,” ujar korban kepada penyidik.

“Pada kesempatan tersebut Leader/Atasan/Up Line saya Sdri. Viny Aurelia Kurniawan beserta Sdri. Dyna menjelaskan bahwa sistem Program Investasi Suntik Modal Alkes adalah dengan Skema Ponzi dan saya sudah merasakan
adanya ketidak beresan dari Investasi Suntik Modal ini,” sambungnya.

Atas kecurigaan korban tepatnya pada Minggu (12/12/2021), korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan para pelaku.

“Akhirnya pada hari Minggu Tanggal 12 Desember saya melaporkan ke Polda
Metro Jaya Bagian Direktorat Kriminal Khusus diduga telah terjadi Tindak Pidana
Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan
oleh Leader/Atasan/Up Line saya (bukti LP Nomor : STTLP/B/6208/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Nomor :
STTLP/B/6209/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, copy terlampir,” ucapnya.

Para korban optimis bahwa kepolisian akan bersikap tegas dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki adanya laporan yang telah dilayangkan oleh para korban ke Polda Metro Jaya dengan penuh harapan agar laporannya segera ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini Pihak Polda Metro Jaya khususnya Bagian Direktorat Kriminal
Khusus tengah meneliti dan mendalami Laporan kami tersebut untuk diambil
tindakan Hukum sesusai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundangan
Undangan yang berlaku,” harap korban kepada Polda Metro Jaya.

Para korban menghimbau masyarakat yang telah menjadi korban kerugian investasi bodong agar melapor ke Polda Metro Jaya.

“Bagi para Investor yang telah menjadi korban kerugian tersebut kami harapkan
segera melapor ke Polda Metro Jaya Khususnya Bagian Kriminal Khusus agar
pelaku utama/otak pelakunya segera dapat ditangkap dan di proses Hukum,” himbaunya.

Dalam Surat laporan yang diterima korban adanya tindak pidana Delik perkara aduan dikategorikan sebagai Penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU-Pasal 378 Dan Atau pasal 372 HUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. (NR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.