Korban Ambrolnya Pagar Turap PA Bangkinang Menuntut Ganti Rugi, Diduga Ketua PA Menghindari Wartawan

Kampar, Riau276 Dilihat

Kampar, medianasional.id– Tingginya intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Kampar beberapa bulan yang lalu menyebabkan pagar turap atau dinding penahan tanah kantor pengadilan Agama Bangkinang kelas I B Kabupaten Kampar jebol. Pagar turap setinggi kurang lebih tiga meter di jalan Sudirman No.47  RT 03/RW 11, yang lebih dikenal posisinya dekat patung gajah, Kelurahan langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, terlihat ambrol / longsor hingga merusak rumah warga.

 

Desmon Eka Putra salah seorang korban yang rumahnya tertimpa longsoran mengatakan kepada tim DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar di warung kopi jalan Sudirman No. 47 Kota Bangkinang pada hari selasa (21/08/2018). Kronologis terjadinya pagar turap kantor pengadilan agama Bangkinang kelas I B  itu longsor, “waktu itu ada angin badai kencang saat bulan puasa malam senin tanggalnya saya lupa, bulan Juni 2018 yang lalu. Kalau tindaklanjutnya masalah ini dari pihak pengadilan agama Bangkinang kelas I B, yang pertama ada itikat baiknya bangunan ini akan diganti rugi. Tetapi sudah berapa bulan belum juga ditanggapi, akhirnya kemarin saya naik ke atas tetapi belum juga ada lagi masih menunggu anggarannya turun,” terangnya.

 

 

“Dan saya pun tidak tahu anggaran dari manakah, apa anggaran dari Pemkab Kampar atau dari pusat. Sebab tanggapan dari pihak pengadilan agama Bangkinang kelas I B ini mengenai rumah saya tersebut, positif kami akan tanggung jawab,” ungkapnya menirukan pihak pengadilan agama Bangkinang kelas I B.

 

“Namun hingga saat ini belum ada gambaran bentuk pertanggungjawabannya, dengan keadaan rumah seperti sekarang ini, lumpur – lumpur masuk ke dalam rumah bisa kita cek lumpurnya di dalam rumah bang,” tukas Desmon.

 

“Sejak rumah kami ini dihantam oleh tembok turap pengadilan agama Bangkinang kelas I B ini, bantuan yang telah diberikan oleh pihak pengadilan Agama Bangkinang kepada kami telah diberi uang kontrak rumah untuk satu bulan Rp. 500. 000,. Itupun terealisasi baru – baru ini pada tanggal 9 Agustus kemarin. Beberapa bulan sebelumnya tidak ada solusi dari pihak pengadilan agama Bangkinang kelas I B tersebut. Saya yang mewakili keluarga berharap, agar secepatnya rumah saya dibangun/ perbaiki. Karena sayapun tidak mau berlarut – larut, paling tidaknya minta waktu satu bulan lagi paling lama. Sebab sayapun tidak mau hidup keluarga saya ini luntang lantung, akibat bencana longsor pagar turap kantor pengadilan agama Bangkinang kelas I B tersebut. Sekali lagi saya mohon agar sesegera mungkin anggaran untuk ganti rugi bangunan rumah saya ini diturunkan, janganlah beralasan menunggu anggaran APBD perubahan Kabupaten Kampar dan lain sebagainya”, tegasnya.

 

Ditambahkan Desmon, “kepada ketua baru pengadilan Agama Bangkinang kelas I B, agar sudi kiranya mohon dibantu dan digiring biar secepatnya turun dana untuk memperbaiki rumah saya ini” , harapnya.

 

Saat tim DPC GWI Kabupaten Kampar mendatangi kantor Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB untuk konfirmasi mengenai hal tersebut, ketua Pengadilan Agama Bangkinang kelas I B tidak ada di kantor, kata Kasubag Umum Siti Shailini S.Ag kepada tim GWI Kampar.

 

Siti mengatakan, “ibu kepalanya pergi ke Pekanbaru kantor pengadilan tinggi agama Provinsi Riau. Kalau bisa hari senin saja bapak jumpa sama ibu kepalanya,” ungkap Siti kepada kru GWI Kabupaten Kampar.

 

Saat diminta oleh tim DPC GWI Kampar nomor telepon kepala Pengadilan Agama Bangkinang Kelas I B, Siti mencoba menghubungi kepala pengadilan agama itu lewat telepon selulernya.

 

Ironisnya kepala pengadilan Agama Bangkinang kelas I B tersebut tidak mau berbicara dengan wartawan melalui telepon seluler pegawainya dan tidak mau memberikan nomor telepon kepada Wartawan.

 

Dengan hal tersebut wartawan merasa kecewa, diduga kepala pengadilan agama Bangkinang kelas I B alergi terhadap wartawan.

 

Ketua DPC GWI Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan, menduga kepala pengadilan Agama Bangkinang kelas I B ini telah mengangkangi Undang -undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Ada apa seorang kepala tidak mau memberikan nomor handphonenya kepada wartawan,” terang Robinson.

 

Terakhir Robinson berharap, agar kiranya ketua pengadilan Agama Bangkinang kelas I B bisa memberikan keterangan maupun informasi yang dibutuhkan oleh insan pers yang ada di Kabupaten Kampar ini,” ujarnya.

Reporter : R. Tambunan

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses