Koperasi Tugu Arta Jatim, Diduga Peras Nasabah Dengan Bunga Mencekik

Jawa Timur719 Dilihat
Beberapa nasabah yang diduga menjadi korban koperasi Tugu Arta didampingi pengacaranya.

Sidoarjo, medianasional.id – Merasa tertekan dengan cara praktek koperasi TUGU ARTA yang dinilai terkesan memeras, kali ini koperasi yang beralamat di Ruko Wadungasri permai blok Hb A-3 Waru Sidoarjo terancam dipidanakan. Pasalnya, tidak sedikit nasabah atau debitur yang merasa sangat dirugikan dengan adanya praktek liar koperasi tersebut, Senin (16/03/2020).

Dari hari- kehari denda tunggakan yang harus dibayar dirasa begitu sangat melilit karena terus menjadi berlipat ganda.Tak pelak, para nasabah pun menjadi sangat tertekan dengan kebijakan sepihak dari koperasi yang dinilai tak ubahnya seperti lintah darat.

Kali ini, Dwi Indrotito Cahyono SH, dkk, ADVOKAD, NIA PERADI : 0710018, selaku kuasa hukum yang berkantor di Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang Jl. kaliurang no 73 B Kota Malang Jawa Timur atas nama pemberi kuasa dari : Maria Sulistiowati, Achmad Agus Arifin, Fatah Isabilah, Feri Nurwanto,S.Pd, H.Mochad Solickin, Moch. Gupron dan juga Dani Dwi Setiawan, telah melayangkan pengaduan dugaan keras dengan adanya pelangaran praktik liar koperasi TUGU ARTA kepada Gubernur Jawa Timur, Dra.Hj Khofifah Indar Parawansa, dan KADIS koperasi serta UKM (Usaha Kecil Menengah) provinsi Jawa Timur.

Yogi, pihak yang mewakili mediasi dari Dinas Koperasi Jawa Timur.

Adapun isi pengaduan tersebut terdiri dari beberapa poin yang bersifat sangat penting dan mendesak dengan berbagai fakta serta kronologis sebagai berikut:

1. Bahwa kami sebagai kuasa hukum dari para nasabah diatas atau debitur pada koperasi Tugu Arta menginformasikan keberadaan koperasi Tugu Arta di ruko Wadung Asri permai Blok A No. 3 Sidoarjo diduga keras banyak menemui pelanggaran perkoperasian atau melanggar UU koperasi
(UU RI No :25 tahun 1992 tentang perkoperasian ),yaitu:

2.1. keanggotaan koperasi Tugu Arta Jawa Timur tidak sebagai mana mestinya, diduga banyak sekali anggota koperasi Tugu Arta yang telah direkayasa seolah- olah menjadi anggota koperasi hingga banyak sekali korban, dalam peristiwa hukum ini dan melangar pasal 17 Jo pasal 18 Jo pasal 19 Jo pasal 20 UU RI No.25 tahun 1992 tentang koperasi.

2.2. Selain itu, kebijakan denda pada koperasi tugu artha tidak ada pengawasan dinas koperasi.

2.3. Terkait masalah bunga deposito, bukan sisa hasil usaha pada koperasi yang intinya, “koperasi melaksanakan prinsip debagai berikut: e kemandirian) didalam tubuh koperasi ada pendana dengan bunga yang tinggi.

2.4. Diduga keras banyak permainan lelang obyek jaminan kredit pada koperasi yang dimainkan /dibeli sendiri oleh orang orang yang sudah diseting/ dipakai atas nama saja keuangan pembayaran lelang uang dari koperasi Tugu Arta.

2.5. Diduga keras koperasi Tugu Arta banyak melakukan praktek ala perbankan dari awal sampai ahir proses kreditnya secara materil seperti perbankan, walaupun wujudnya koperasi.

3. Bahwa,Klien kami /para nasabah /debitur koperasi Tugu Arta Sidoarjo kini usanya sedang mengalami penurunan, namun koperasi Tugu Arta tidak peduli dan terus meningkatkan denda dendanya sekarang hingga saat ini dan tidak ada sedikitpun musyawarah kekeluargaan guna menyelesaikan kredit macet para nasabah yang sangat tinggi, sehingga tidak memungkinkan adanya pelunasan bagi para nasabah, karena dirasa sangat mencekik para nasabah diatas.

4. Bahwa klien kami sangat keberatan dengan jumlah pelunasan kredit tersebut yang begitu sangat mencekik.

5. Bahwa koperasi Tugu Arta Jawa Timur berkali -kali hendak melaksanakan lelang obyek jaminan ke KPKNL dan tidak peduli asas koperasi lagi.

6. Bahwa berdasarkan uraian fakta- fakta tersebut diatas, jelas koperasi Tugu Arta diduga banyak melakukan pelangaran terhadap klien kami juga masyarakat pada umumnya.

7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas bunga tinggi dari koperasi Tugu Arta yang sangat mencekik dapat dilihat dari jumlah yang hutang pokok yang sekarang hampir dua kali lipat pokoknya yang harus dilunasi debitur /nasabah pada koperasi Tugu Arta, jelas koperasi Tugu Arta Jawa Timur telah melanggar ketentuan perkoperasian yang ada di Indonesia, dengan hal tersebut dimohon dengan sangat kepada dinas koperasi Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tindakan tegas, penindakan hukum terkait pelangaran-pelanggaran koperasi tersebut diatas pada koperasi Tugu Arta Jawa Timur.
( ijin- ijin atau surat-surat badan hukum koperasi/ koperasi Tugu Arta Jawa Timur di cabut. SK No :518.1/BH/XVI/212/103/2010 tanggal 20 Januari 2010).

Dengan ini Koperasi Tugu Arta Jawa Timur diduga keras berpraktek renternir dengan pinjaman suku bunga berbunga yang sangat tinggi dan merugikan debitur /nasabah dan melakukan usaha koperasi yang tidak sehat atau tidak sesuai dengan UU perkoperasian yang berlaku.

Tito, sapaan akrabnya
berharap supaya pengaduan atau laporan tersebut segera untuk ditindak lanjuti, karena diduga keras praktik pelanggaran koperasi pada koperasi Tugu Arta Jawa Timur terus berlangsung dan jika dibiarkan maka akan semakin banyak merugikan masyarakat lainnya, sehingga jumlah korban akan terus bertambah, dan akan banyak koperasi yang tidak beraraskan kekeluargaan.

Dan tembusan laporan/pengaduan tersebut kini sudah sampai ke tingkat Polda Jawa Timur, ketua DPRD Provinsi Jatim, dan sekretariat Dewan DPRD Jatim.

Uraian diatas sama persis dengan keterangan dari beberapa nasabah saat dilakukan mediasi terbuka di dinas koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

Fatah Isabilah, selaku nasabah menyampaikan, “Saya merasa didzolimi dengan kebijakan koperasi Tugu Arta,
bagaimana tidak, dari hari- kehari denda semakin besar dan berlipat-lipat, bahkan kami tak mampu lagi untuk melunasi hutang tersebut karena sistemya pakek aturan sendiri yang kami angab sangat mencekik”, terangnya.

“Denda yang kian bertambah dan bahkan jauh berlipat ganda dari pokok membuat usaha kami bukanya bertambah maju, namun kian merosot hinga jatuh bangkrut,” imbuh Fatah dengan nada lesu.

Di ruang yang sama, Yudi selaku anggota koperasi juga menyampaikan “Kalau bicara soal (SISTEM) di koperasi, sistem itu tidak bisa pakai hati” ucapnya dengan nada enteng.

Mediasi sendiri berjalan cukup alot dengan saling adu argumen, yang intinya para nasabah hanya meminta kebijakan kepihak koperasi Tugu Arta yang sekiranya tidak memberatkan satu sama lain.

Seperti juga kisah Fery Norwanto, salah satu nasabah dari sekian banyak nasabah yang lain, hutang pokok yang awalnya hanya sekitar 209 juta, sekarang menjadi 600 juta lebih. Sedangkan dari pihak
koperasi sendiri masih belum bisa menunjukkan data -data para nasabah saat itu.

Karena tidak ada hasil keputusan, akhirnya mediasi tersebut ditunda sampai minggu depan.

Sementara itu, Yudi Stephen selaku Ketua Pengurus Koperasi Tugu Arta saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, “Ya kalau mengenai yang bernama Dani itu sudah ada putusan pengadilan, dan infonya mengajukan bading ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Dani itu anggota bukan nasabah mas. Nanti lebih jelasnya biar pengacara koprasi yang memberi penjelasan lebih lanjut” pungkasnya.
(Bersambung)

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.