KENDAL –medianasional.id– Program nasional pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kendal hingga kini belum menunjukkan aktivitas operasional. Meski pembangunan fisik mulai berjalan di sejumlah desa, tercatat masih nol dan belum satu pun koperasi Merah Putih yang beroperasi secara resmi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan seluruh koperasi Merah Putih masih berada pada tahap persiapan. Mulai dari pembangunan gedung hingga pengurusan administrasi kelembagaan.
“Secara resmi memang belum ada yang beroperasi dan melakukan aktivitas usaha,” ujar Yanuar Fatoni, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, saat ini fokus pemerintah desa masih pada pembangunan gedung gerai koperasi. Targetnya, seluruh pembangunan dapat diselesaikan pada 31 Januari 2026, sehingga koperasi bisa mulai dibuka dan beroperasi pada Februari 2026.
Di Kabupaten Kendal, lanjut Yanuar, dari 266 desa baru sekitar 100 desa yang telah memulai pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Sementara desa lainnya masih terkendala kesiapan lahan dan perencanaan lokasi.
Persoalan lahan menjadi salah satu tantangan utama. Sejumlah desa mengusulkan penggunaan lapangan desa maupun tanah bengkok sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.
Namun, Yanuar menegaskan, pemerintah desa tidak bisa serta-merta mengalihkan fungsi lapangan desa tanpa adanya jaminan pengganti.
“Kecuali dari pihak pemerintah desa ada jaminan akan mengganti posisi lapangan tersebut,” tegasnya.
Ia mencontohkan di Desa Getas Blawong, Kecamatan Pageruyung, lapangan desa digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Dalam hal tersebut, pemerintah desa memberikan jaminan penggantian lapangan menggunakan tanah bengkok kepala desa.
“Jaminan itu dituangkan dalam surat pernyataan kepala desa untuk mengganti lapangan dengan tanah bengkok, dan akhirnya disetujui oleh masyarakat,” jelas Yanuar.
Terkait pemanfaatan tanah bengkok, Yanuar menegaskan bahwa hal tersebut tidak dilarang regulasi. Baik berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2016, maupun Perbup Nomor 13 Tahun 2025.
“Namun demikian, penggunaan tanah bengkok akan mengurangi hasil bengkok yang selama ini menjadi tambahan tunjangan bagi aparatur pemerintah desa,” ungkapnya.
Sebagai bentuk kompensasi, nantinya akan dibuat perjanjian kerja sama antara koperasi dan pemerintah desa.
Dalam perjanjian tersebut, koperasi akan memberikan pengganti berupa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 20 persen untuk menggantikan hak tunjangan aparatur desa.
“Sebelum kerja sama itu berjalan, setelah bangunan koperasi selesai dan mulai beroperasi, akan dilaksanakan musyawarah desa terkait pemanfaatan aset desa antara pemerintah desa dan koperasi,” pungkas Yanuar.(*)






