Konsumsi Sabu dan Tembakau Sinte, Seorang Pemuda Berurusan dengan Polisi

Cilacap288 Dilihat

Cilacap, medianasional.id – Seorang pemuda inisial GTO Als. A warga Maos Cilacap ditangkap dan diproses hukum, karena kedapatan memiliki, menyimpa,  dan mengkomsumsi sabu dan tembakau Sinte.

Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bermula, Kamis 10 Agustus 2023 adanya informasi dari masyarakat kepada Sat Resnarkoba tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah Maos. Setelah dilakukan penyelidikan sat narkoba pada Jumat 11 Agustus 2023 pukul 00.30 menangkap seorang pemuda GTO Als. A warga Maos, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati 1 bungkus/plastik klip isi sabu seberat 0,4 gram dan 1 bungkus/plastik klip isi tembakau sinte seberat 1,66 gram.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya GTO Als. A dijerat dengan pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI no.36 th 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.