Konsisten Terus Lakukan Penertiban PETI, Polres Kuansing Tambah Tahanan 6 Orang Pelaku PETI

Riau51 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Upaya penertiban Peti terus digalakkan oleh Jajaran Polres Kuansing, Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, MM, di Mapolres Kuansing. Selasa, (02/09/2020).

Selanjutnya disampaikan Kapolres Kuantan Singingi, “betul kemarin hari Senin 01 September 2020 kami telah mengamankan 6 orang pelaku Peti yang beroperasi di wilayah Desa Sako Margosari, Kec. Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

 

Kemudian Tim Penertiban Peti yang dipimpin Satreskrim Polres Kuansing, Ipda. Asep berhasil mengamankan 6 orang pelaku berinisial S, A, E, B, W dan J, serta berbagai barang bukti. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum. Keenam tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah meringkuk di Sel Mapolres Kuansing,” jelas Kapolres Kuantan Singingi.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolres Kuantan Singingi, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong uk.60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar Karpet.

 

Sementara itu, dalam pelaksanaan penertiban Peti ini kami tetap konsisten untuk terus menerapkan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan. Walaupun kami tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning, serta tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penertiban Peti. Kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” imbuh Kapolres Kuantan Singingi lagi.

 

Terakhir dikatakan Kapolres Kuantan Singingi, kami juga terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan berikan info kepada kami apabila ada aktifitas Peti yang diketahui oleh masyarakat.

 

Selain penertiban Peti di Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat, pada hari yang sama kami juga lakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kec. Kuantan Tengah. Kemudian dalam penertiban tersebut, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah menemukan 2 (Dua) unit alat rakit Peti yang sudah tidak beroperasi, dan tidak ada pelakunya. Sehingga dilakukan pemusnahan alat Rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar,” ujar Kapolres Kuantan Singingi.

 

Sumber : Kapolsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.