Komitmen Berantas Narkoba Teruji, BNNP Maluku Utara Menang Pra Peradilan

Maluku Utara426 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Badan Narkotika (BNN) Provinsi Maluku Utara dalam pemberantasan Narkoba kembali menunjukkan profesionalisme setelah hari ini Senin, 3 Oktober 2022 dinyatakan menang Praperadilan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.pra/2022/PN Tte yang isinya menolak permohonan Praperadilan pemohon Fahmi Mahmud, Kakak tersangka RM alias A (25 tahun) warga desa Goto, Kota Tidore Kepulauan dengan kuasa hukum Pemohon Muhammad Konoras, S. H.

RM alias A ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu (Methamphetamin) seberat 22,16 gram pada hari Senin (8/08/2022) lalu.

Putusan menang oleh Hakim Pengadilan Negeri Ternate didasarkan atas pertimbangan RM alias A tertangkap tangan dengan Surat perintah Penangkapan yang sah bernomor : Sprin-Kap/07/VIII/2022/BNNP tanggal 8 Agustus 2022. Selain itu Surat perintah perpanjangan penahanan juga sah menurut hukum, penetapan tersangka telah memenuhi alur penanganan perkara dengan bukti bukti saat penangkapan berikut bukti laboratorials uji Narkoba dari Polda Sulawesi Selatan.

Selain itu, RM alias A sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai calon tersangka sesuai amanat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan adanya bukti surat Berita Acara Interogasi saksi RM alias A, juga Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala. BNNP Maluku Utara tanggal 14 Agustus 2022 dinyatakan hakim telah memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ferdinal, S. H., M. H. menghadirkan termohon Kepala BNNP Maluku Utara diwakili Kasubdit Bankum BNN RI Toton, M. Rochib, Feriza Ali dan Sri Maryati dan juga tim kuasa hukum tersangka Muhammad Konoras, S. H.

Terkait hal tersebut, Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat, SIK., SH., M.Hum mengatakan, dari pernyataan kuasa hukum tersangka RM alias A yang direlease Koran Malut Pos edisi Rabu, 14 September 2022 lalu sebagai tidak sah, rekayasa atau error oleh personal berhasil dipatahkan oleh Tim Hukum BNNP Maluku Utara berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Ternate.

“Kami tidak akan lengah apalagi tunduk terhadap upaya melawan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” Tegas Agus Rohmat.

Dikatakan Agus yang juga merupakan mantan Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya itu, tugas BNNP Maluku Utara, dalam menjalankan program P4GN harus didukung seluruh komponen masyarakat, hal ini untuk bisa mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba).
*War on drugs.*

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses