Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Sidak Proyek Gedung Perpustakaan, Ditemukan Kejanggalan

Jawa Timur144 Dilihat

 

Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan yang membidangi pembangunan melakukan sidak di pekerjaan proyek pembangunan gedung arsip dan dinas perpustakaan di jalan pahlawan no 28 B Kota Pasuruan.

Pasuruan, medianasional.id – Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan yang membidangi pembangunan pada hari Senin (02/12/2019) telah melakukan sidak di pekerjaan proyek pembangunan gedung arsip dan dinas perpustakaan di jalan pahlawan no 28 B Kota Pasuruan, Kamis (05/12/2019).

Sidak yang telah dilakukan oleh anggota Dewan klmisi 3 ini, atas dasar laporan yang masuk terkait pekerjaan tersebut  diduga bermasalah.

Pembangunan yang bernilai Rp.8.776.393.000, yang dikerjakan oleh CV.Wahyu Bangun Abadi. dengan nomor kontrak 600/500/423.117/ PPK/DPK-1/2019. Diduga bermasalah karena dalam pelaksanaan pengerjaannya tidak maksimal, apalagi dalam beberapa hari lagi pekerjaan tersebut sudah hampir habis jangka waktu kontraknya.

Menurut salah satu anggota Dewan komisi 3 Helmy S.Pdi.dari fraksi PAN saat di konfirmasi awak medianasional.id, di kantor DPRD Kota Pasuruan menjelaskan saat dilakukan sidak lapangan memang benar banyak adanya permasalahan dalam pembangunan proyek gedung arsip dan dinas perpustakaan tersebut.

Alhasil sidak komisi 3 telah ditemukan beberapa temuan di lapangan, pengerjaan masih belum sampai 50 persen padahal waktu yang di tentukan sesuai kontrak sudah hampir habis.

Serta pengerjaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi spektek, tampak yang terlihat pada pengecoran beberapa pilar telah di temui banyak yang keropos dan semen yang di pergunakan bukan semen merk Gersik.

Saat dikonfirmasi terkait sanksi yang akan di diberikan kepada CV Wahyu Bangun Abadi, Elmy menyatakan akan segera mengadakan rapat evaluasi, dan akan memanggil pihak dinas terkait PU Cipta Karya, Konsultan pengawas, Pelaksana teknis serta Pelaksana CV.Wahyu Bangun Abadi.

“Adapun sanksi yang akan di berikan kemungkinan dengan meminta pihak dinas terkait untuk memutus kontrak pelaksana proyek serta memblack list dari daftar pelaksanaan pekerjaan proyek dilingkungan pemerintah kota Pasuruan apabila tidak memenuhi target yang sudah ditentukan dan harus mencapai 80 persen, karena dalam pengerjaan tersebut harus selesai pada tanggal 15 Desember 2019,” ujar Elmy.

Reporter : joko

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.