KOMISI 1 DPRD PRINGSEWU AKAN SEGERA PANGGIL BAPERJAKAT

Lampung51 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Ketua komisi 1 DPRD Pringsewu akan segera memanggil  Baperjakat Senin 26/02/2018 terkait roling/mutasi  PNS antar instansi dan firalnya pemberitaan oleh media cetak, Online maupun media elektronik.
Anton Subagio SH ketua komisi 1 DPRD Pringsewu saat di hubungi via whatsapp  sabtu 24/02/2018 mengatakan ASN itu harus mempelajari undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang fungsinya adalah pelaksana kebijakan publik,pelayanan publik dan pemersatu bangsa.
Hendaknya jangan cuma ngejar jabatan tapi sementara prestasi jeblok, berdasarkan penilaian Ombusman bahwa Pringsewu dalam pelayanan publik mendapatkan zona merah tentunya mari kita berkaca nyata dan ril banyak persoalan tentang pelayanan publik, tentunya roling dan mutasi didasarkan persoalan kinerja yang nyata dan tidak tercapai.
Menurut kentuan sesuai dengan pasal 73 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan yang bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir baik individu dan tingkat organisasi dengan memperhatikan target,capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS
Ditambahkan Anton Subagio SH,  penilaian kinerja  dilakukan oleh pejabat yang berwenang.penilaiaan kinerja dijadikan pedoman sebagai persyaratan pengangkatan jabatan,kenaikan pangkat,pemberian tunjangan,sanksi,mutasi dan promosi jabatan serta mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pemberian sanksi ungkap Anton Subagio SH,”(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.