Lombok Barat – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Senggigi terus menjadi sorotan. koalisi Masyarakat Peduli Senggigi (KMPS) melalui Sekretarisnya, A. Hudairi, bersama LP-KPK, Laskar Merah Putih Perjuangan, dan LSM Garuda Indonesia
mendesak Inspektorat Lombok Barat untuk segera menyelesaikan audit terhadap dugaan tersebut, (14/1/2025).
Dalam pertemuan mediasi dengan Inspektorat, KMPS mempertanyakan delapan berkas yang berisi temuan dugaan penyelewengan, di antaranya terkait, Penghasilan tambahan Kepala Desa dan Penghasilan tambahan yang melebihi 30% dari APBDes tidak di jalankan, Ambulance yang di anggarkan dari DBH, ketahanan pangan, Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), CSR PLN, dan lainnya sehingga perkiraan total nilai dugaan penyelewengan yang dihitung oleh data masyarakat mencapai lebih 400 juta dihitung mulai tahun 2022 hingga 2024.
“Kami berharap Inspektorat bekerja secara maksimal dan transparan. Hasil audit ini sangat penting bagi masyarakat Senggigi, Dan juga agar kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.,” ujar Hudairi.
Adapun dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Asosiasi Advokat Indonesia (LBH Persadin NTB) M. Syarifuddin menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika sudah ditemukan temuan yang menimbulkan kerugian dari hasil pemeriksaan laporan pelaksanan anggaran kegiatan pemerintah Desa dari situ akan ditetapkan LHP oleh Inspektorat dan akan diberikan waktu selama 60 hari sesuai UU badan pemeriksa keuangan (BPK), dari 60 hari tersebut semisal kepala Desa tidak mengembalikan terkait dari temuan kerugian tersebut maka secara langsung hasil LHP tersebut akan di limpahkan ke APH baik tingkat Polres, Polda maupun di kejaksaan NTB.

“Ini sesuai dengan kesepakatan tiga menteri, yang menekankan pentingnya pembinaan terhadap Desa. Namun, jika ada indikasi penyalahgunaan, maka kasus akan dilimpahkan ke APH,” jelas M. Syarifuddin.
Kepala Inspektorat Lombok Barat melalui Inspektorat Pembantu I, M. Busayri, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada temuan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam aturan jika dalam waktu 60 hari Kepala Desa tidak mengembalikan kerugian Negara semisal adanya temuan,maka kasus akan diserahkan ke APH.
“Jika telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan sanggahan, Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Busayri.
Busayri juga menjelaskan bahwa LHP itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan baru setelah itu akan diberikan ke APH sesuai dengn kode etik dan prosedur yang ada,namun dapat dibuka untuk publik jika tidak ada upaya dan ruang penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.






