Kampar, medianasional.id – Kabar baik bagi masyarakat Desa Muara Uwai dan sekitarnya. Mulai Senin, 14 September 2026, Puskesmas Muara Uwai resmi beroperasi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melayani pasien Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Langkah strategis ini menjadi solusi atas keluhan warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Desa Laboy Jaya demi mendapatkan akses pengobatan dasar serta pengurusan rujukan BPJS ke rumah sakit.
Perubahan status ini diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at, MH.Kes.
Kehadiran layanan FKTP di Puskesmas Muara Uwai diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya akomodasi masyarakat. Peserta JKN kini dapat berobat di fasilitas yang posisinya jauh lebih dekat dari tempat tinggal mereka.
“Tidak perlu lagi jauh – jauh ke Desa Laboy Jaya. Mulai hari ini, masyarakat sudah bisa memanfaatkan Puskesmas Muara Uwai sebagai FKTP BPJS,” ujar dr. Zulhendra Das’at.
Ia menambahkan, bahwa upaya ini merupakan komitmen Pemkab Kampar untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses.
Terkait mekanisme rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit, pihak puskesmas menegaskan bahwa prosedur tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Surat rujukan hanya akan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan indikasi klinis pasien, bukan atas permintaan sendiri.






