Tulang Bawang, Medianasional.id – Terkait berita yang beredar di Media Sosial, tindak pidana Korupsi tentang Penyalahgunaan Dana Sesa (Mark up) yang diduga dilakukan oknum Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang dari Tahun 2018 – 2022.
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS, SH meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Menggala, untuk segera menindaklanjuti laporan dari rekan wartawan Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI Tulang Bawang Lampung), yang beberapa waktu lalu sudah melaporkan secara resmi, soal dugaan tidak pidana melawan hukum Korupsi Dana Desa tersebut.
Ferry Saputra YS, SH mengatakan, “terkait persoalan ini Saya bersama Tim Investigasi, sudah mengumpulkan data-data autentik di lapangan yang akan dilaporkan ke Kejati Lampung, bahkan akan tembuskan surat ke Kejagung, Polda Lampung,” tegasnya. Sabtu (05/08).
Lanjut Ferry Saputra, SH meminta Pihak Kejaksaan Negeri Menggala agar berkerja profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanahkan dalam Undang- undang Republik Indonesia. Terkait adanya laporan dugaan Korupsi Dana Desa Anggaran dari 2018 – 2022 yang dilakukan oknum Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.