Ketua MPP PAN : Sujarwo Telah Melanggar Kebijakan Dibuat Partai, jadi di Berhentikan

Riau, Siak62 Dilihat

Siak, medianasional.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Siak menggelar Rapat Pleno tertutup terkait hasil Investigasi Sujarwo berlanjut Pemberhentian, bertempat di Rumah PAN, Jalan Siak – Dayun, Kelurahan Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Senin sore,  (13/07/2020).

 

Turut hadir, Ketua DPD PAN Kabupaten Siak, H. Alfedri, Ketua MPP, Fairus, Sekretaris PAN, Hj. Gustimar S.Pd, Anggota Fraksi, Bendahara dan pengurus harian DPD PAN.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Fairus mengatakan, ini rapat pleno terkait pemberhentian saudara Sujarwo dari Kader Partai.

“Karena beliau (Sujarwo) telah melanggar kebijakan – kebijakan yang telah dibuat oleh Partai, seharusnya selaku kader partai itu wajib mengamankan dan melaksanakan putusan DPP,” jelas Fairus.

Selanjutnya dijelaskan Fairus, DPP sudah menetapkan terkait Pilkada ini mengatakan Alfedri – Husni Bakal Calon yang di usung oleh Partai Amanat Nasional. Seyogyanya seluruh kader Partai harus mengamankan ini, tetapi saudara Sujarwo bertolak belakang. Karena tidak melaksakan dan mengindahkan, otomatis partai harus bersikap.

“Nah, sikapnya ya harus di berhentikan dari partai. Bahkan beliau (Sujarwo) kan maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Arif Fadilah di Pilkada Desember 2020, sedangkan tidak maju saja tidak boleh mendukung calon lain. Perbuatan itu sangat di larang oleh Partai berlambang Matahari ini,” terang Fairus lagi.

Kemudian untuk itu, Ia meminta ketua DPD maupun pengurus tegas dalam persoalan ini. Karena ini tidak main – main menyangkut harga diri dan marwah partai kita, tidak ada dua matahari disini. Dia harus satu yang kita dukung bersama – sama,” tegas Fairus.

Sementara itu, Sekretaris PAN, Hj. Gustimar S.Pd juga menyampaikan, PAN itu berpolitik santun. Karena kami terlebih dahulu menggunakan mekanisme, sesuai dengan mekanisme yang sudah ada maupun aturan sudah dilalui.

“Baik itu memanggil, melalui membentuk tim pilkada maupun tim Investigasi. Bagaimana agar pak Sujarwo ini betul – betul selaku kader partai yang kader militan, karena PAN itukan sangat militan semua. Kemudian majunya pak Sujarwo ini sudah beberapa kali kami panggil dan mengatakan tidak maju,” ungkap Gustimar.

Lebih lanjut ditambahkan Gustimar, pada pemanggilan terhadap pak Sujarwo mengatakan tidak maju dan tetap mendukung Alfedri di Pilkada Desember 2020. Nah, ditengah perjalanan kita juga sudah melihat, tapi PAN ini adalah politik tanpa gaduh.

“Kami Biarkan terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan tadi, namun setelah keluarnya SK pada Sujarwo di Pekanbaru. Tentu siapapun namanya partai politik pasti itu akan mengambil kesimpulan terakhir,” ucap Gustimar.

Lanjut disampaikan Gustimar, hari ini kami dengan tegas melakukan langsung pleno DPD. Karena rapat tertinggi itu adalah melalui pleno DPD dan kami sudah sepakat untuk pak Sujarwo di berhentikan sebagai kader dari Partai Amanat Nasional, dan PAN itu hanya diusung satu nama sesuai dengan putusan DPP. Tidak ada dua orang yang diusung, sebab tidak dibenarkan lagi yang sudah kami putuskan pada hari ini untuk memakai atribut partai,” imbuhnya.

Sementara Ketua Tim Investigasi PAN, Agustiawarman, S.H, juga menyampaikan, mencari kebenaran berita – berita yang ada di medsos maupun media online. Dalam hal ini ada gonjang – ganjing di lapangan kami selaku tim Pilkada punya inisiatif memanggil Sujarwo mempertanyakan hal tersebut, beliau menyampaikan mungkin itu hanya isu dengan kami koreksi terus akhirnya beliau mengaku.

“Memang awal – awalnya itu beliau dihubungi oleh orang – orang Syamsuar, dalam hal ini beliau berjanji akan menyampaikan yang sebenarnya langsung dengan ketua DPD PAN Kabupaten Siak, yaitu Alfedri tentang gonjang ganjing di lapangan,” ujar Agus.

Pada akhirnya beliau (Sujarwo) berjumpa dengan Ketua DPD Alfedri, bahkan disitu beliau membuat pernyataan. Ada 4 poin disana yang di tandatangani memakai materai 6000, salah satunya tidak akan maju sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Siak di Pilkada 2020,” pungkas Ketua Tim Pilkada penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020 tersebut. ( Darfius). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.