Ketua LSM Pijar Keadilan Akan Ambil Sikap, Terkait Penangkapan Kurir Narkoba yang Diduga Dilepas

Tulang Bawang323 Dilihat

Tulang Bawang, Medianasional.id – Penangkapan Kurir narkoba asal Lampung Tengah, yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Tulang Bawang dengan barang bukti 2 kantong sabu-sabu dikutip dari SCTV terbitannya 1 Maret 2023. Terdengar kabar pelaku (Kurir Narkoba) itu telah dilepaskan pada 04 Juli 2023.

Hal itu membuat Ketua DPD Pijar Keadilan Provinsi Lampung Fachrudin mengecam tindakan Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang. Ia berpendapat kejadian itu ada beberapa kejanggalan, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, disaat Polisi melepaskan pelaku kurir narkoba.

ADVERTISEMENT

“Jika pelaku benar di lepaskan, saya menduga ada yang janggal, dimana pelaku ditangkap, bahkan sempat naik berita dan, saya kutip dari pernyataan, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, maupun pelaku jelas ia ditangkap. Kalau saya melihat dari unsur hukum dan barang bukti yang ada, pelaku tidak berhak dikeluarkan,” kecam Fachrudin.

Untuk diketahui, pelaku tersebut waktu itu bernama Muhtar asal Lampung Tengah, yang ditangkap di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, di area jembatan tol Menggala, dengan barang bukti dua kantong sabu dan mobil pelaku, pada 1 Maret 2023 dan kemudian terdengar kabar pelaku tersebut dibebaskan, pada 04 Juli 2023.

Kemudian, guna mengecek kebenaran kabar tersebut ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan bahwa tahanan itu dilepaskan, karena tidak bisa P21.

Lajut Fachrudin, “tidak ada alasan Kejaksaan Negeri Menggala tidak menerima P21 yang diberikan oleh pihak penyedik narkoba Polres Tulang Bawang, karena banyak proses yang harus dilalui terlebih dahulu, 7 hari penyidik harus memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Menggala. Ada apa dengan oknum Kejaksaan Negeri Menggala menolak P21 dari Penyedik Narkoba Polres Tuba,” jelasnya.

Fachrudin juga mengatakan, bagi orang yang menjadi kurir narkoba berdasarkan Undang-undang Narkoba pasal 115 ayat (1) dipenjara 4 s/d 12 tahun.

“Kalau berdasarkan alat bukti yang ada dan pengakuan yang telah dituangkang di BAP oleh penyidik, pelaku tidak layak untuk di keluarkan oleh penyidik Narkoba Polres Tulang Bawang,” ucap Fachrudin.

Kepada Kapolri Fachrudin meminta, untuk lebih menertibkan dan bisa mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh satuan Narkoba Polres Tulang Bawang, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, apa lagi membantu tindakan pindana terutama tentang narkoba, selain itu ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Menggala.

“Saya minta kepada Kapolri, untuk lebih ketat mengkontrol para anggota polisi, agar oknum-oknum Polisi tidak menyalahgunaan wewenang dan jabatan,apa lagi sampai meloloskan, pelaku tindak pidana narkoba. Maka dari itu, saya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Menggala,” pungkas Fachrudin.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.