Pesawaran, medianasional.id – Ketua KPU Kabupaten Pesawaran,Fery Ikhsan menjelaskan terkait sengketa Pilkada Pesawaran hingga ke Mahkamah Konstitusi.
“KPU Pesawaran telah melaksanakan proses sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan aturan atau perundang undangan yang berlaku, ya termasuk persyaratan administrasi pendaftaran baik calon Bupati dan wakil Bupati,” jelas Fery Ikhsan.
Dia mengungkapkan juga berdasarkan dokumen yang ada di KPU bahwa semua proses terkait persyaratan administrasi telah dilakukan klafitikasi bersama dengan badan pengawasan pemilu (Bawaslu) ke instansi terkait karena calon Bupati Aries Sandi DP menggunakan SKPI.
“Pada silon pendaftaran karena salah satu calon Bupati menggunakan SKPI maka dilakukan klarifikasi oleh KPU bersama Bawaslu ke Instansi terkait Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan dinyatakan SKPI itu sah,” tegasnya.
Kemudian setelah persyaratan dari pasangan calon (paslon) dinyatakan lengkap dan sah lalu pada tahap berikutnya KPU Pesawaran memasang pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Namun hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan 15-18 September tidak ada tidak ada masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
“Pada 29 Oktober 2024, KPU menerima surat panggilan kedua dari Bawaslu sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran pemilu serentak 2024 dan petugas KPU hadir untuk memberikan klarifikasi kepada petugas Bawaslu,” paparnya.
Dia menambahkan juga setelah dilakukan klarifikasi, lalu ada rekomendasi dari Bawaslu dan atas rekomendasi telah dilaksanakan dengan konfirmasi ulang oleh KPU ke instansi terkait, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Dan terkait, proses itu semua sudah disampaikan dalam sidang di MK yaitu jawaban dari KPU. Dan sidang pada 17 Februari 2025 pekan depan agendanya masih pembuktian,” jelasnya.






