Ketua Garda RJB Lampung Nilai Pemerintah Plinplan dalam Menerapkan Peraturan #DiRumahSaja

Lampung60 Dilihat
Bandar Lampung, medianasional.id –  Larangan Shalat berjamaah di masjid bertolak belakang dengan keramaian di Pusat perbelanjaan, Bandara dan Pelabuhan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Jaya bersatu Provinsi lampung, Sofyan hadi menilai adanya timbang pilih dalam kebijakan tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan sikap pemerintah yang dengan keras mencegah orang berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah maupun tempat ibadah lain. Namun, di lain sisi pemerintah terkesan lembek mengambil tindakan saat berhadapan dengan masyarakat yang berkumpul di pasar, Mall, bandara sampai di pelabuhan.
Perkumpulan di Pasar – Pasar tradisional dan ramainya pemudik di pelabuhan bakauheni Lampung Selatan dapat diambil sebagai contoh lengahnya pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Ketua Bidang OKK, Sunawardi dan komandan Garda, Andre menyampaikan pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid dan tempat ibadah lain, namun tidak tegas dan tidak keras saat menghadapi mereka yang berkumpul di pasar, mall, Pelabuhan dan bandara.
“Kami dari Organisasi RJB Indonesia DPW Lampung sekaligus sebagai Masyarakat biasa sangat merasa tidak adil dengan apa yang ditentukan Pemerintah Daerah. Kami patuh dengan Kebijakan yang sudah diterapkan tapi ada satu hal yang kami ragukan dengan penetapkan dilarangnya solat berjama’ah di tempat ibadah tapi kenapa para pebisnis yang ada di Kawasan Pasar Tradisional dan mall masih tetap buka dan banyak Masyarakat yang rela berbondong-bondong belanja, apa ini salah satu Pembodohan Publik di masa Zona Merah, apa mungkin jika ditetapkan PSBB dan Lockdown masih seperti ini? Kami hanya menyampaikan apa yang kami lihat dan kami merasa didzolimi jika peraturan ini tidak sesuai,” urainya.
“Jika pemerintah bisa menyesuaikan dan bisa memberikan kelonggaran berarti rumah ibadah pun harus dibuka. Kami berharap pemerintah bisa adil dengan peraturan yang sudah diterapkan, jika Pasar tradisional memang harus buka berarti hanya toko – toko sembako yang diwajibkan buka dan jika Plaza, mall harus buka berarti toko selain sembako juga buka. Kami mohon tindak tegas jika ada toko selain sembako, untuk diwajibkan tutup jika ada yang melanggar berilah sanksi yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Ini masih keadaan Zona Merah tapi Masyarakat tetap tidak Kondusif. Kami berharap Pemerintah Kota Lampung bisa aktif dan terjun ke lapangan untuk pantau keadaan seperti ini. Jangan bikin Masyarakat plin plan dengan larangan yang tidak sesuai. Jangan sampai jika ditetapkan PSBB dan Lockdown Lokal masih seperti ini,” pungkasnya. (Andre)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.