Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gorontalo Laporkan UB ke Polisi

Gorontalo76 Dilihat
Hamka Pakaja, SE Ketua Praksi PAN DPRD Kabupaten Gorontalo.

Gorontalo, mediamasional.id – Hamka Pakaja, SE Ketua Praksi PAN DPRD Kabupaten Gorontalo laporkan UB ke Polres Limboto dalam kasus pencemaran nama baik Rabu 13 November 2019.

Permasaalahan kasus pencemaran nama baik ini sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat ini diakibatkan dengan beredarnya melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

Pelapor yang disapa Bung Hamka ini melalui whatsapp kapada medianasional.id Kamis 14/11/2019 menuturkan permasaalahan yang dilaporkan.

“Pada saat kejadian itu berawal dari pertemuan antara dirinya dengan Kadis PU Kab. Gorontalo di ruang kerja Kantor PU yang membicarakan penggagaran pekerjaan jalan lingkar tilango yang anggarannya Rp 2 milyar agar dinaikan menjadi Rp 3 milyar yang saya tidak terima dibilang saya lobi lobi proyek,” ucapnya.

“Proyek ini adalah merupakan aspirasi masyarakat dan dalam pembicaraan dengan Kadis PU, saya hanya menanyakan apakah pekerjaan jalan lingkar tilango itu dianggarkan, jawab Kadis PU iya dianggarkan dengan jumlah anggaran Rp 2 milyar, dia Hamka menyahutinya kalau anggarannya Rp 3 milyar pekerjaanya tuntas,” katanya.

Lanjut Hamka Pakaja, “senator PAN daerah pemilihan Telaga Cs bahwa Kadis PU menyampaikan nanti kita bahas di DPRD setelah itu saya diam dan hanya mendengar perbincangan antara saudara Ben Gani, Upan Bobihu yang bersama saya di ruangan Kadis PU,” tuturnya.

“Hamka sengaja saya masuk diruangan pak Kadis PU ada mereka berdua (Ben Gani, Upan Bobihu) supaya jangan ada fitnah, setelah mereka pamit saya juga langsung pamit bersama mereka, saya harap agar laporan pencemaran nama baik ini cepat diselesaiakan oleh kepolisian”, tutupnya. (Rahim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.