Yogyakarta, medianasional.id – Dengan adanya tuduhan yang tidak berdasar mengenai dugaan tindak pidana pemerasan, yang dilakukan secara bersama-sama oleh FJI dan klien kami, Sdr. S, terhadap PT Hoki, maka dengan ini kami menyampaikan poin-poin klarifikasi dan pernyataan hukum sebagai berikut:
*1. Penagihan Adalah Upaya Hukum yang Sah*
DPP FJI menegaskan bahwa seluruh tindakan yang kami lakukan dalam mendampingi Sdr. S berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kapasitas kami adalah sebagai Kuasa Hukum yang melakukan penagihan atas hubungan perdata (utang-piutang) yang sah. Tindakan ini merupakan upaya persuasif dan profesional yang dibenarkan oleh undang-undang, bukan sebuah bentuk ancaman maupun pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
*2. Wanprestasi dan Pelanggaran Kewajiban oleh PT Hoki*
Fakta yang terjadi justru sebaliknya. PT Hoki diketahui telah berulang kali mengingkari kewajiban, perjanjian, serta kesepakatan yang telah dibuat, baik kepada klien kami Sdr. S, kepada para konsumen, maupun kepada tenaga kerja. Tindakan PT Hoki yang tidak kooperatif inilah yang memicu adanya upaya penagihan sesuai hak-hak klien kami. Masalah tersebut telah selesai dengan adanya kesepakatan pembayaran oleh PT. Hoki kepada Sdr. S yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama pada tanggal 23 September 2024.
*3. Tuntutan Pembebasan Sdr. S*
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan pemerasan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan haknya. Kami menuntut agar Sdr. S segera dibebaskan dari segala tuduhan dan dipulihkan martabatnya, karena segala tindakannya adalah murni dalam rangka menuntut pemenuhan kewajiban perdata.
*4. Laporan Balik atas Pencemaran Nama Baik*
Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter. Hari ini, kami resmi melaporkan PT Hoki atas dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sdr. S dan FJI sebagai lembaga advokasi dan bantuan hukum. Tuduhan tak berdasar yang dilemparkan PT Hoki telah merugikan reputasi profesional kami.
*5. Laporan Pidana Dugaan Penipuan oleh PT Hoki*
Selain membela hak Sdr. S, DPP FJI juga telah menerima kuasa dari sejumlah konsumen dan tenaga kerja yang merasa dirugikan oleh manajemen PT Hoki. Oleh karena itu, kami turut melaporkan PT Hoki atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terkait hak-hak konsumen dan upah tenaga kerja yang tidak dipenuhi, ujarnya.
”Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi upaya intimidasi hukum dari korporasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawabnya. Hukum harus ditegakkan untuk membela yang benar, bukan untuk melindungi mereka yang ingkar janji,” ungkap Darohman, ketua DPP FJI, di Markas, Minggu (22/2/2026).(wid)






