Ketua DPC GWI Kabupaten Kampar Tuding Proyek Drainase Desa Pulau Lawas, Diduga Tidak Sesuai RAB

Kampar, Riau268 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait proyek pembangunan Drainase yang menggunakan dana desa (DD) tahun 2018 di RT 01, RW 02, Dusun Pulau Lawas, Desa Pulau Lawa, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, digoyang isu adanya dugaan praktik penyimpangan pelaksanaan anggaran.

 

Dugaan tersebut mencuat saat anggota DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi pembangunan Drainase tersebut pada hari jum’at (27/07/2018) yang lalu.

 

Jika merujuk kepada rancangan anggaran belanja (RAB), yang seharusnya di lokasi ada papan plang proyek. Tapi kenyataannya tidak ada tampak pemasangan Plang proyek drainase itu di lapangan, hingga menjadi pertanyaan oleh tim DPC GWI Kab. Kampar.

 

Kemudian tudingan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan yang tidak sesuai RAB tersebut, dilontarkan oleh Robinson Tambunan selaku ketua DPC GWI Kab. Kampar masalah besinya. Karena yang tampak terlihat pemasangan besi drainase itu diduga menggunakan ukuran 8 ml.

 

“Tudingan itu bukan tanpa sebab, jika kami melihat di lokasi secara langsung pengerjaan Dreanase tersebut tidak ada papan plangnya, kemudian diduga masalah besi dreanasenya itu tidak sesuai RAB,” kata Robinson Tambunan.

 

“Dengan adanya dugaan penyimpangan pengerjaan drainase di Desa Pulau Lawas, Robinson berharap agar dinas terkait lebih serius mengontrol dan menangani permasalahan ini” imbuhnya.

 

Selanjutnya pengurus DPC GWI Kabupaten Kampar mendatangi kantor Desa Pulau Lawas untuk konfirmasi dengan Andri Nuras selaku Kepala Desa Pulau Lawas tersebut di ruang kerjanya mengatakan, anggaran dana DD tahun 2018 tahap pertama tersebut yang pertama senilai Rp 49 juta, yang kedua senilai Rp 46 juta.

 

Yang ironisnya lagi, Andri Nuras mengatakan dengan bahasa arogannya saat ditanya namanya oleh pengurus DPC GWI Kab. Kampar, “nama saya Andri Nuras selaku pengacara,” tandas Kades Pulau lawas itu kepada wartawan.

 

Mengenai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) drainase tersebut, Andri Nuras mengatakan bahwa pengerjaan drainase itu pakai besi 10 ml.

 

“Kalau masalah papan plang proyek drainase itu kendalanya karena belum dipasang,” ujar Andri Kades Pulau lawas.

 

Tarakhir Kasubag Humas DPC GWI Kab. Kampar, Safrizal menambahkan disela – sela usai konfirmasi dengan kepala desa Pulau Lawas tersebut disalah satu warung kopi jalan Abdul Rahman Shaleh bangkinang kota. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dimana masyarakat berhak mengetahui tentang program pemerintah terutama yang bersifat pembangunan beserta anggarannya. Namun jika papan plang proyek saja tidak terpasang bagaimana masyarakat tahu tentang proyek yang sedang berjalan menggunakan anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat tersebut,” terang Safrizal kepada wartawan.

 

Reporter : R. Tambunan

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses