Ketahuan Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Bangkinang ini Akhirnya Mendekam di Sel Polres Kampar

Kampar, Riau42 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang Pria Warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang berhasil diamankan aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, karena ketahuan memiliki dan menguasai senjata api rakitan Jenis revolver beserta 3 butir amunisinya.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AD alias AK (Lk 30), pria ini beralamat di Jln. Letnan Boyak, Kel. Langgini, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, bersamanya turut diamankan sepucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunusi.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (26/4/2018) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan Athaya 1 Jalan lingkar Desa Ridan Permai, Kec. Bangkinang Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah di komplek perumahan tersebut, petugas mendapati 1 orang sedang berada didalam rumah yaitu AD alias AK.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika, akan tetapi didapat sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 3 butir peluru (amunisi), selanjutnya pemilik senjata api illegal ini digelandang ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AD telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.