Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati dan Prakarsa DPRD Tahun Anggaran 2022

Pesisir Barat254 Dilihat

PESISIR BARAT, medianasional.id – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH. mengikuti Rapat Paripurna Dengan Agenda Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati dan Prakarsa DPRD Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Gedung DPRD Lantai 3 Kabupaten Pesisir Tengah, Jumat 02 Desember 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten. Pesisir Barat Agus Cik didampingi Wakil Pimpinan I, Wakil Pimpinan II, dan diikuti 22 Anggota DPRD dari 25 anggota DPRD, juga dihadiri Plt. Sekretaris Ir. Jalaludin, MP, Staf Bidang Ekonomi dan Pembangunan Keuangan Drs, Imam Habibudin, M.Si, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, MP, Kantor Tinggi Pratama, Kantor Administrator, Kantor Pengawasan dan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Pesibar-Lambar, Kecamatan Kabupaten Pesisir Barat, serta para tamu undangan.

Wakil Bupati Pesisir Barat dalam sambutannya mengatakan, Alhamdulillah kita telah melalui rangkaian kegiatan dalam proses pembentukan 3 (tiga) rencana perda tentang:

1. Pengelolaan Barang Milik Kabupaten Pesisir Barat.

2. Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Pesisir Barat.

3. Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pesisir Barat.

Perda merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten, oleh karena itu kami berharap dengan lahirnya ketiga Perda yang diusulkan oleh Bupati dan inisiatif DPRD tersebut, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat.

Masih dalam sambutan Wakil Bupati, Dengan ditetapkannya ketiga peraturan daerah dimaksud, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat menciptakan efektifitas, efisiensi dan dikelola secara profesional dalam rangka tertib pemerintahan. yang dapat dipertanggungjawabkan secara manajerial maupun administratif dan yuridis.

Kemudian, korban KDRT yang sebagian besar adalah perempuan dan anak harus dilindungi agar terhindar dan bebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Mengakhiri sambutannya, Wabup berharap melalui upaya memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, kita dapat melindungi generasi muda dan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat dari penyalahgunaan narkotika hingga terbangun generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan. Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan nilai-nilai filosofis Negara Saibatin dan Cendekiawan.(sul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses