Kesbangpol Malut Sosialisasi Peraturan Mendagri No 36 Tahun 2018

Maluku Utara64 Dilihat
Sosialisasi berlangsung

Ternate, medianasional.id – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi peraturan perundang undangan tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib adminiatrasi pengajuan, penyaluran dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik, kamis (21/11/2019).

Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, Jufri Angkotasan selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk mengatur tentang administrasi keuangan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan keterampilan pengurus partai politik dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban untuk bantuan keuangan partai politik.

“Untuk peserta terdiri dari pengurus partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, Kabidpoldagri dan staf badan kesbangpol kabupaten kota serta SKPD terkait,” Ucapnya.

Sementara, Pemateri dilibatkan kesbangpol provinsi, KPU Provinsi Malut, BPK perwakilan Maluku Utara, Inpektorat Maluku Utara, Kesbangpol Ternate.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap agar teman teman dari partai politik dapat membuat laporan sesuai waktu dan regulasi yang berlaku sehingga penyaluran bantuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.