Kepolisian Himbau Warga Kota Magelang untuk Tidak Menyalakan Mercon Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri

Magelang224 Dilihat

Kota Magelang, medianasional.id – Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Kepolisian Resor Magelang Kota mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan mercon selama bulan Ramadhan maupun saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah dampak bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan atau mercon.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, S.I.K., M.H, dalam keterangannya pada hari Jumat (15/3/2024), menekankan bahwa meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan berdasarkan Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya. Hal ini dilakukan karena petasan dinilai memiliki dampak yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKBP Herlina juga menyoroti meningkatnya jumlah korban akibat petasan, termasuk korban jiwa dan kerugian materiil seperti rumah yang ludes terbakar akibat ledakan mercon. “Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang sangat berbahaya,” tambahnya.

AKBP Herlina menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan melakukan pengamanan maksimal selama bulan Ramadhan, malam Takbiran dan Ibadah Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan, dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam Takbiran dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Magelang dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh keselamatan dan kedamaian.

 

(Tyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.