Kepala UPT Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman Jakarta Diduga Bertindak Nepotisme

Jakarta1828 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman (PPBPT) DKI Jakarta, Iwan Indriyanto disebut melakukan tindakan nepotisme dalam pemilihan penyedia pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran 2023 lalu.

Kuat dugaan, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis, Iwan Indriyanto tidak menerapkan mekanisme dalam pemilihan penyedia. Namun berdasarkan keinginan sendiri yang dapat mengarah kepada penyalahgunaan wewenang.

Narasumber yang tidak mau sebutkan nama berinisial “YS” membeberkan penyimpangan daripada Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ada beberapa temuan terkait pelaksanaan pengadaan barang jasa pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman yang saya kira menyimpang,” katanya.

“Indikasi penyimpangan pada anggaran tahun 2023 lalu, ada pada Paket Belanja Obat-Obatan Perbanyakan Bibit Tanaman dengan nilai kontrak Rp 180.497.100 kepada penyedia CV. Laras Cipta dengan kualifikasi usaha non kecil,” terangnya.

Lebih lanjut YS mengatakan adanya dugaan penyimpangan lain. Seperti pelaksanaan Paket 43962203-Belanja Alat Pendingin dengan metode E-Purchasing dengan nilai kontrak Rp 119.979.900. Penyedia CV Global Mitra Utama dengan kualifikasi non kecil.

“Jika berpedoman kepada Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada Pasal 65 disebutkan peran serta Usaha Kecil dan Koperasi. Bahwa pada pada Pasal 65 pada angka 4 disebutkan; Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nila Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi,” tandas YS.

Ia pun berani menggariskan adanya tindakan nepotisme dalam pemilihan penyedia yang berimbas kepada penyalahgunaan wewenang oleh KPA dan PPK. Lantaran pada saat pemilihan penyedia, KPA maupun PPK terkesan tidak lagi memeriksa kualifikasi usaha  yang tidak sejalan dengan Perpres tentang PBJ.

Lebih lanjut, dan sesuai dengan informasi, Medianasional.id menemukan pada portal LPSE Jakarta kebenaran kegiatan seperti yang diungkapkan oleh narasumber. Terdapati beberapa ketidakjelasan terkait kualifikasi usaha dari penyedia yang berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari UPT PPBPT.

Guna akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional.id menyambangi UPT PPBPT di Jalan TB Simatupang Ragunan. Namun Kepala UPT Iwan Indriyanto melalui stafnya mengatakan supaya bersurat saja.

Sebab demikian, pada tanggal 6 Februari 2024 Medianasional.id melayangkan surat konfirmasi dengan Nomor: 055/DKI/MEDINAS/II/2024 perihal konfirmasi pengadaan barang jasa di sana. Tapi hingga berita ini ditayangkan, Iwan Indriyanto belum memberikan surat jawaban konfirmasi.

Untuk dan demi terciptanya pengadaan barang jasa yang baik dan sesuai aturan, narasumber meminta Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Selatan ataupun Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa indikasi penyimpangan tersebut. Dan Jika terbukti adanya kesalahan, pejabat terkait diberikan sanksi sesuai aturan, serta sanksi dapat dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses