Kampar, medianasional.id – Terkait adanya surat edaran Bupati Kampar pada 12 Februari 2025, tentang penegasan perpanjangan masa kerja berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 diduga dikangkangi oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 042 Kualu, Ismanuria, S.P.d.
Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, ada 5 orang guru honorer yang seharusnya dirumahkan pada tanggal 31 Desember 2024, tetapi masih bekerja sampai saat ini.
“3 orang diantaranya belum sampai 2 tahun mengabdi dan 2 diantaranya tidak masuk data dapodik. Adapun 3 orang yang kurang 2 tahun mengabdi yaitu inisial DS, WH, RD, dan yang tidak masuk data Dapodik inisial ER, DS,” jelasnya. Rabu, (21/05/25).
Selanjutnya ditambahkan narasumber, “menurut saya itu sudah melanggar surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh bapak Bupati Kampar. Kemudian setahu saya gaji orang yang tidak berhak menerima itu ditumpangkan kepada orang yang berhak menerima gaji dari dana Operasional Sekolah (BOS) tersebut. Maksudnya orang yang tidak sampai 2 tahun mengabdi ini tidak boleh lagi digaji dengan dana BOS, tetapi orang tersebut masih menerima gaji dari dana BOS. Setahu saya yang menerima gaji tersebut ditumpangkan kepada orang yang berhak ini, dari situlah gaji mereka. Kabarnya ada pemotongan gaji yang berhak untuk membayar gaji mereka yang honorer tersebut. Kalau jumlahnya saya tidak tahu karena tidak melihat slip gajinya,” terangnya.
Terakhir ditambahkan narasumber, “kalau sudah terdata 2 tahun di Dapodik dia bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di gelombang kedua. Sedangkan yang tidak sampai 2 tahun terdata di Dapodik tidak bisa mengikuti PPPK gelombang kedua untuk tahun 2025 ini, jadi kalau menurut surat edaran bapak Bupati Kampar yang kurang dari 2 tahun mengabdi itu dirumahkan. Tapi sampai saat ini belum dirumahkan, namun guru honorer ini menerima gaji dari dana BOS. Kalau secara aturan, dana BOS ini untuk guru yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Contohnya guru yang ikut tes kemarin, yang dapat kode R2, R3, itu berhak menerima dana BOS. Sedangkan yang tidak bisa ikut gelombang kedua dan tidak cukup mengabdi 2 tahun, itu tidak diperbolehkan lagi untuk menerima gaji dari dana BOS,” tutupnya.
Kepala SD Negeri 042 Kualu, Ismanuria, S.P.d, ketika dikonfirmasi awak media sampai berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Karena nomor Whatsapp awak media diblokir oleh yang bersangkutan.






