Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Melakukan Kunjungan ke Kantor Bupati Lampung Selatan

Lampung42 Dilihat

Lampung Selatan, redaksimedinas.com – Dalam rangka Penyampaian Hasil Penilaian dan Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Lampung Selatan, Jum’at (12/01).

Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, disaksikan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang instansinya ikut dinilai.

Dari hasil penilaian terhadap 12 (dua belas) OPD di Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup meraih point tertinggi dengan capaian nilai rata-rata 89,50 dari 4 (empat) produk layanan adminsitrasi yang dinilai.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam sambutannya mengatakan, hasil penilaian tersebut merupakan hasil penilaian dari bulan Mei sampai dengan Juli 2017 dengan nilai total secara keseluruhan untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan adalah 59,58.

“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 58 produk layanan administrasi diperoleh nilai 59,58 dan Kabupaten Lampung Selatan dalam konteks ini masih dinilai kuning, dan ini kami mohon menjadi atensi bapak sekda, asisten dan jajarannya,” ungkapnya.

Dikatakannya, Penilaian Kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian menunjukkan masih rendahanya kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan khususnya mengenai ketidakpastian hukum perizinan yang dapat berdampak pada pelayanan perizinan yang buruk.

“Pada dasarnya yang dinilai baru tingkat kepatuhan standar pelayan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, jadi masih sebatas normatif yang memang harus disipakan dalam standar pelayanan, ini yang harus ada sebagai penyelenggara pelayanan, dan itu yang menjadi catatan,” katanya.

Sementara, menindak lanjuti hasil penilaian yang baru saja diperoleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan menginstruksikan kepada seluruh OPD agar lebih meningkatkan kinerja dan pelayan kepada masyarakat, khususnya terhadap pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kita berharap kedepan bisa lebih baik sehingga kita mendapat zona hijau, tapi ini tergantung kita semua, dan saya minta kepada para asisten dan staf ahli ini diawasi, bila perlu kita bagi tugas. Mudah-mudahan kedepan kita bisa lebih baik lagi,” ujar Fredy. (Amin/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.