Kepala Desa Sepagar Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anggaran 2021

Kotabaru, medianasional.id – Rapat pembahasan anggaran 2021 dan 2022 dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 10 Mei 2022, nomor surat : 412.5/020/PLB-2022, bertempat di kantor Desa Sepagar dan rapat kedua pada Kamis 19 Mei 2022 dengan nomor surat : 021/BPD/SPG-2022, di kantor Desa Sepagar dengan mengundang Ketua BPD Desa Sepagar, Jamin Santoso Putra, satu aparat desa, anggota BPD, para Ketua RT dan masyarakat.

Turut diundang Kepala Desa Sepagar, Kamaruddin, namun tidak hadir tanpa alasan.

ADVERTISEMENT

Maksud tujuan rapat dilakukan untuk mendengar penjelasan Kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2021 dan 2022.

Dari hasil temuan yang disampaikan ketua BPD yaitu pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp 275 juta. Sapi yang dibeli sebanyak 25 ekor namun yang teralisasi ditahun 2021 sebanyak 17 ekor dan sisanya 8 ekor baru teralisasi pada tahun 2022.

menurut Sainuddin, semestinya sisa anggaran pembelian sapi 2021 harus dimasukkan kas desa untuk di silpa (Sisa lebih pembiayaan anggaran) seharusnya begitu, agar hasilnya kembali nol, supaya anggaran tahun berikutnya kembali normal.

“Semestinya, sisa anggaran yang tidak dibelanjakan masuk Kas Desa, karena silpa bisa cair kembali setelah kegiatan tahun berjalan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan,” kata Sainuddin.

“Pengadaan sapi tadi masuk dianggaran Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Anehnya penerima sapi ini bukan masyarakat biasa tapi diduga para aparatur desa dan RT,” lanjutnya.

Selain pengadaan Sapi juga ada anggaran dana penanaman cabe melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk tahun 2021, dengan anggaran biaya sebesar Rp 167 Juta, namun disayangkan pengelolaan dilakukan oleh kepala desa.

Selain itu juga ditemukan dana desa sebesar Rp 172 juta yang digunakan kepala desa sampai berita ini diterbitkan belum dipertanggung jawabkan.

“Hanya informasi dari bendahara desa ada pengembalian uang sebesar Rp.75 juta sedangkan jawaban Kepala Desa yang ditanyakan mengembalikan ke Bendahara Desa sebesar Rp.100 juta, sedangkan pengakuan Bendahara Desa mengembalikan dengan transfer melalui Rekening Desa sebesar Rp.75 juta,” tandasnya.

Dengan dasar adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Sepagar, maka Ketua BPD Sepagar dan Bendahara Desa Sepagar bersama tokoh masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.

“Tujuannya melaporkan atas kejadian penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Sepagar,”bebernya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.