Kepala Desa Beringin Di Duga Tidak Transparan Dalam Menggelola Dana Desa (DD) Tahun 2018

Lampung Utara95 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id Berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pemberdayaan Nomor:4/PB/2017 tentang juknis penyaluran Dana yang di alokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi desa dan di transfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelengara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kucuran Dana Desa (DD) Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang yang di berikan pemerintah pusat diduga banyak di manfaatkan oleh para kepala desa untuk menimbun harta pribadi. Pasalnya, tidak sedikit kades yang berani untuk tidak transparan dalam mengelola dana tersebut. ke luarnya dana desa tahap pertama tahun angaran 2018 di desa beringin Kecamatan Abung Kunang. jum’at(3-08-2018)

Salah seorang warga desa beringin mengaku bahwa praktik ini terjadi di desanya. Dengan keluarnya dana desa, Kades Beringin Kecamatan Abung Kunang yang diduga menggunakan uang dana desa.

“Kades tidak pernah mengajak warga bermusyawarah dalam mengelola dana tersebut. Jangankan ngajak warga, perangkat desanya sendiri tak di ajak lagi musyawarah. Ini terjadi di desa Beringin dan mungkin desa – desa lain ada juga yang begitu,”jelas warga yang namanya tidak mau di sebutkan.

Warga menggungkapkan ada seorang kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan LPM yang justru sama sekali tidak tahu menahu berapa besaran dana desa yang di terima desa tersebut.

“Jangankan nominal (dana desa) secara total, berapa besaran pencairan tahap pertama juga yang bersangkutan malah tidak tahu menahu. saya tahu, karena saya bertanya, tapi yang bersangkutan tak bisa jawab karena tak tahu, dan sama sekali tak diajak kadesnya bermusyawarah,”tuturnya.

Adapun modus para kades tidak transparan, saat pencairan biasanya kades hanya mengajak bendahara ke bank. ini karna yang berhak mencairkan dana desa adalah bendahara. setelah cair, dana tadi langsung di pegang kades tanpa musyawarah, lalu kades belanja bangun fisik dan sebagainya. sementara aparat pemerintah desa yang lain sebatas terima laporan saja.

“Ada Kepala BPD dan LPM yang mengaku cuma dapat jatah dana operasional tahunan perincian penggunanya, Selebihnya, di belanjakan kemana dana desa itu Kepala BPD dan LPMnya tak tàhu sama sekali. Tahu – tahu kadesnya sudah belanja dan sudah mengerjakan ”proyek fisik”pakai dana desa. BPD dan LPM cuma terima laporan saja,”imbuhnya.

Belajar dari kabar – kabar seperti ini, ia berharap setiap kades dapat transparan menggelola dan membelanjakan Dana Desa (DD). Sebab, jika tidak transparan, bukan tidak mungkin kelak Kades dapat tersandung masalah hukum. Dalam hal penyelewengan Dana Desa (DD),misalnya.

Kontributor : (Hendra)

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.