Kemenkumham Malut Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas OBH dan Para Legal di Ternate

Maluku Utara65 Dilihat
Pelaksanaan pembukaan bimtek oleh Kakanwil Kemenkumham Malut Nofli melalui Kepala Devisi Keimigrasian Heru Tjondro

Ternate, medianasionla.id – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia melalui Kantor Perwakilan Maluku Utara menggelar Bimbingan tehknis peningkatan kapasitas bagi OBH dan Para Legal tepatnya di Aula Kemenkumham Malut, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Malut Nofli melalui Kepala Devisi Keimigrasian Heru Tjondro dan di hadiri oleh narasumber antara lain Kasubid Bantuan Hukum BPHN Masan Nurpian dan Dr Abdul Aziz Hakim akademisi MUHAMMADIYAH, serta Pejabat Admistrator Kanwil Kemenkumham Malut disertai dengan seluruh OBH dan Para Legal Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

“ Terima kasih kepada peserta OBH dan Para Legal, yang sempat hadir mengikuti kegiatan bimbingan tehknis peningkatan kapasitas hukum di wilayah Kmenkumham Malut serta para narasumber yang telah berkenaan hadir berbagi ilmu pengetahuannya,” Ucap Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Dokumentasi Infromasi Hukum Anita Safitri selaku ketua Panitia pada saat penyampaiam laporan pelaksanaan kegiatan, Senin (25/3/2019) Pagi Tadi.

Lanjut dia, kegiatan ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Mentri Hukum dan Ham No 30 Tahun 2018, PP Mentri Hukum dan Ham RI No 63 Tahun 2016 tentang perubahan No 10 tahun 2015 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah no 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, dipa program pembinaan hukum nasional, serta surat keputusan kepala kemenkumham malut Nomor : w29-HN.03.03 Tahun 2019 tentang pembentukan panitia dan Nomor : w-29-1227.HN.03.03 Tahun 2019 tentang penunjukan narasumber dan moderator dalam pelaksanaan kegiatan.

“ Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para legal dalam melaksanakan bantuan hukum kepada maayarakat yang tidak mampu. Karna para legal tidak hanya menangani kasusa dan perkara tetapi sebagai pejuang rakyat, yang artinya bukan untuk pribadi tapi mulai dari tingkatan paling bawa baik keluarga, lingkungan sekitar hingga meningkat ke daerah bahakan ke negara,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga semoga dapat meningkat dan menghasilkan para legal yang nantinya membangun kesadaran serta ideologi yang kuat disertai kapasitas dan etika dalam melakukan bantuan hukum secara struktural, sehingga masyarakat cerdas akan hukum meningkat di Maluku Utara.

Selain itu, dalam sambutannya Kepala Devisi Keimigrasian Heru Tjondro sekaligus membuka acara dengan resmi mengatakan bahwa kegiatan yang di hadiri para OBH dan para Legal ini adalah sebagai penanda suatu kolaborasi, dan sinergitas yang perlu di tingkatkan secata bersama demi menjamin hak konstitusional setiap orang khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama.

“ Bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara republik indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan serta mengakui dan melindungi terjaminnya hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum. Bahkan kehadiran UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah perwujudan bukti negara kepada seluruh rakyat bagi yang kurang mampu dari implementasi UU tersebut,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, ia juga berharap para OBH dan para Legal dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terlibat permasalahan hukum serta memberikan penyadaran hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.