Kemenkumham Malut dan Rutan Klas II B Soa sio Bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Tidore Kepulauan Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

Foto bersama usai kegiatan

Medianasional.id

Tidore, – Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan salah satu wujud nyata  dari implementasi negara indonesia sebagai negara hukum, dimana negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara dan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, access  to  justice, dan kesamaan  di hadapan hukum, equality before the law.

Dari perihal tersebut, Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Kota Tidore Kepulauan berkerja sama dengan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan Rutan Klas IIB Sia Sio melaksanakan Penyuluhan Hukum yang bertajuk dengan “Tema Bantuan Hukum secara gratis bagi masyarakat miskin/ tidak mampu”.

Sementara pemateri penyuluhan Hukum langsung dari Kantor Posbakumadin Tidore selaku ketua Rusdi Bachmid,S.H.,MH dan Bidang Pelayanan Bantuan Hukum Kanwil menkumham Maluku Utara, NURYANTI, bertempat di Rutan Kelas IIB Soa Sio Kota Tidore Kepulauan yang diikuti oleh 30 peserta Warga Winaan Pemasyarakatan, (Jumat 26/02/2021) pagi tadi.

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung

Dalam sambutanya KAPELTA RUTAN KELAS IIB SOASIO, Bambang Hutabarat mewakili kepala Rutan, ia mengucapkan apresiasi atas kesediaan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara dan bantuan dari OBH Kota Tidore untuk meluangkan waktu dan fikirannya ke rutan dalam rangka untuk sosialisasi penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, Adapu maksud dari pada kegiatan ini adalah untuk menyampaikan program pemerintah dalam hal bantuan hukum, Terutama hal-hal yang perlu di perhatikan tentang dalam pengajuan administrasi bantuan hukum sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 63 Tahun 2016 jo. 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013. pemberian bantuan hukum ini sudah bisa didapatkan dan diakses langsung melalui aplikasi Sidbankum.bphn.go.id.

Ia bahkan menyampaikan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa ada program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung

” Ya kami berharap kedepan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program bantuan hukum ini, sehingga Adanya kesetaraan terhadap pencari keadilan dalam hal mendapatkan pelayanan, pendampingan maupun bantuan hukum saat menghadapi permasalahan hukum,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Direktur POSBAKUM ADIN Kota Tidore RUSDI BACHMID, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Pas Infokom dan kerjasama kanwil Jumadi, Penyuluh hukum muda NURYANTI kemenkumham malut,
KAPELTA RUTAN KELAS IIB SOASIO bambang Hutabarat,S.tr.pas dalam hal ini mewakil Karutan Soasio. (Beni/HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.