Kelangkaan PB, Diduga Membuat ” Resah ” Petani

Arif Isnawan

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Kelangkaan Pupuk Bersubsidi (PB) diduga membuat resah para petani, di kabupaten Mukomuko. Disamping kelangkaan, disinyalir  dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk PB jenis urea saja, diduga dijual dengan harga Rp 110.000 sampai 120.000 per sak, dengan kapasitas isi 50 kg.

Demikian pula dengan kelangkaan, mestinya perihal itu tak terjadi. Karena berdasarkan data yang diperoleh dari pihak dinas Pertanian setempat, PB yang disalurkan di kabupaten ini, ribuan ton untuk per tahunnya. Kelangkaan tersebut, tidak tahu kerena ulah siapa, serta perbuatan siapa ?

Berdasarkan data terhimpun, secara global kuota PB yang masuk di kabupaten Mukomuko, untuk tahun 2018 ini, yang akan disalurkan, yakni berjumlah, Urea. 5.625 ton. SP 36. 1.429 ton. ZA. 712 ton. NPK. 5.287 ton. Organik. 1.200 ton. Sedangkan pada tahun 2017 yang lalu, Urea. 4.970. SP 36. 1.440. ZA. 740 ton. NPK.5.280 ton, dan Organik  berjumlah 1.100 ton.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian setempat, Arif Isnawan, melalui  Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Mukhibin, Selasa (13/03) diruang kerjanya, mengtakan. Pihaknya sudah menyapaikan kepada seluruh  agen seta para pemilik kios-kios pengecer. Tepatnya, pada saat penandatanganan, terhadap Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Bahwa tidak dibenarkan melakukan penjualan diatas HET.

“ Namun perlu diketahui, untuk biaya bongkar muat, tidak termasuk didalam HET. Boleh menaikan harga, asalkan dalam katagori yang wajar. Berdasarkan hitungan upah bongkar muatnya.” Kata Kabid.

Dikatakannya, selama ini pihaknya, belum menerima semacam laporan serta pengaduan dari masyarakat, terkait PB yang dijual diatas HET secara berlebihan. Secara harfiahnya, berati untuk menyingkapi perihal tersebut, pihaknya, mengharap laporan. Baru bisa dan akan ditindaklajuti. Akan tetapi, untuk memastikan dugaan itu, kata Ali Mukhibin, dalam waktu dekat, pihaknya  akan turun kelapangan. Setelah melakukan pembentukan tim verifikasi dan validasi.

“ Apabila PB itu, ketahuan dijual melebihi kewajaran diatas HET.  Secara administrasi, akan kita berikan sangsi,  berupa pemberhentian penyaluran. Baik terhadap agen ataupun kios yang melakukan.” Katanya.

Diakuinya, salah satu kedala yang terjadi selama ini, dikarenakan belum adanya gudang untuk penumpukan PB. “ Jadi PB yang datang, langsung diturunkan melaui agen atau kios – kios yang ada.” Demikian Ali Mukhibin.

Sekedar untuk diketahui, pada tahun 2017 yang lampau, PB jenis urea, sesuai HET, dengan harga Rp 1.800 per kg. SP 36 Rp 2.000 per kg. ZA Rp 1.400 per kg. NPK Rp 2.300 per kg. Sementara untuk pupuk berjenis organik, hanya dinilai seharga Rp 500 per kg. (Aris)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.