Kejati dan Polda Malut Ditantang Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Halsel Tahun 2020

Maluku Utara45 Dilihat
Wakil ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD GPM Malut, Sudarso Manan

Medianasional.id

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar bisa berperan aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada dana Covid-19 yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan 2020.

Wakil ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD GPM Malut, Sudarso Manan mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut merupakan lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum. oleh-nya itu, dugaan terindikasi Korupsi dana Covid-19 sudah seharusnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Perihal tersebut disampaikan oleh Sudarso kepada media ini di salah satu tempat warkop remang-remang di Kota Ternate, Kamis (22/4/2021) malam.

Pada kesempatan tersebut, Sudarso menjelaskan untuk sumber dana covid-19 Halmahera Selatan Tahun anggaran 2020, dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan per-desa sebesar Rp.35.000.000,00 jika di kalikan 249 desa maka sebesar Rp. 8.715.000.000,00. sementara Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 itu pemotongannya Rp.25.000.000 per-desa jika di kalikan 249 Desa di Halmahera Selatan maka sebesar Rp.6.225.000.000,00.

Lanjut dia, sementara setiap pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2020 tidak selaras dengan peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolan keuangan desa dalam pasal 8 pencairan dana sebagaimana di maksud pada ayat 2 dilakukan secara bertahap. Dimana tahap I pada Bulan April sebesar 60%, dan Tahap II Bulan agustus sebesar 40%, sementara pencairan ADD dan DD tahun anggaran 2020 tersebut tidak sesuai peraturan bupati. Sehingga di duga kuat berimplikasi pada praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Olehnya itu secara kelembagaan (Red-DPD GPM), Ia mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala satgas Covid-19 Halmahera Selatan dan Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.