KEJARI PURBALINGGA BUNGKAM

Jawa Tengah68 Dilihat

PURBALINGGA.medianasional.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga bungkam.

Surat konfirmasi resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Korda Karisidenan Banyumas tak kunjung dijawab. Hingga Senin (19/10/2026), sudah empat hari surat itu tak berbalas.

Surat Nomor 0017/SMSI-BMS/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Cq. Kasi DATUN. Surat itu berisi permintaan klarifikasi terkait program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Purbalingga.

Ketua SMSI Banyumas, Purwoyo, mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban tertulis.

“Sampai hari ini kami belum menerima jawaban tertulis dari Kejari Purbalingga. Kami masih menunggu,” ujarnya.

Dalam suratnya, SMSI mengajukan empat poin konfirmasi. Mulai dari kebenaran adanya pendampingan hukum oleh Kejari, mekanisme dan dasar hukumnya, hingga langkah Kejari dalam memastikan pengelolaan dana swakelola sekolah berjalan akuntabel.

SMSI menegaskan, konfirmasi ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers agar pemberitaan berimbang.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasi DATUN dan Humas Kejari Purbalingga belum berhasil dihubungi.

Redaksi.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses