Kejari Pringsewu Sita Dokumen Dugaan Mafia Pupuk

Uncategorized484 Dilihat
Pringsewu medianasional.id — Kejaksaan Negri Pringsewu lakukan penyitaan dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia pupuk pada Senin 01/08/2022.
Proses Penyitaan Terhadap Dokumen penyaluran pupuk dari Produsen ke Distributor dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya Praktik Mafia Pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 Dan Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, S.H., M.H. serta disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo An.Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo An. Supratikno.
Bahwa pelaksanaan penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print 01/L8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print 02/L8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana
Khusus dan Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan Penyitaan Dokumen berupa dokumen DO (Delivery Order] dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021 Terkait Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Praktik Mafia Pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 Dan Tahun Anggaran 2021.
Bahwa terkait hasil Penyitaan dokumen tersebut, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, dalam hal ini penyitaan dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) yang telah disita oleh Penyidik dan diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan TIM Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu
dalam menyelesaikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Adanya Praktik Mafia Pupuk Di
Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu Tahun anggaran 2020 Dan Tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negri Pringsewu, Ade Indrawan, S.H menyampaikan, bahwa proses pelaksanaan Penyitaan dokumen yang dilakukan oleh TIM Penyidik Kejaksaan Negeri
Pringsewu pada pihak Gudang BGR LOGISTICS Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dan
pihak Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berjalan dengan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.