Kejari Pringsewu Eksekusi Tetpidana Tindak Pidana Pemilu

Pringsewu607 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu patut duacungi jempol terkait keseriusan dalam penanganan Kasus tindak pidana pemilu saat pelaksanaan Pilgub lalu, oknum Kepala SMAN 1 Pardasuka yang dilaporkan panwascam dan gakumdu telah terbukti melakukan kampanye saat pilgub padahal dia seorang pegawai negeri sipil dan menjabat Kepala Sekolah.
Pada hari Senin kemarin 23 Juli 2018.Jaksa kejaksaan negeri pringsewu mengeksekusi terpidana oknum pns yang bernama Drs Suyadi.MM. yang beprofesi sebagai kepala sekolah SMAN1 Pardasuka yang oknum terbukti bersalah.
Kepala Kajari Pringsewu Asep Sontani.SH.CN menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa ini berdasarkan putusan PN Kotaagung Nomor Putusan 120/pid,sus/2018/pn kot. Yang mana putasan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam putusan ini terpidana Suyadi di vonis pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesaar satu juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti 1 bulan penjara karna terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah dan melakukan tindak pidana.
“dengan sengaja selaku aparatur sipil  negara membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya.(Jum)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.