Kejari Nabire Terima SKK dari BPJS Ketenagakerjaan di Mimika

Papua388 Dilihat
Kejari Nabire terima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang pembantu Nabire, di Hotel Horison Diana – Timika, Jalan Budi Utomo Nomor 8 Kwamki, Mimika, Papua, Kamis (17/2/2022).

Mimika, medianasional.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang pembantu Nabire.di Hotel Horison Diana – Timika, Jalan Budi Utomo Nomor 8 Kwamki, Mimika, Papua, Kamis (17/2/2022) pagi.

Informasi yang dihimpun media ini, selain penyerahan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Nabire kepada Kejari Nabire terkait penagihan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kegiatan itu juga dirangkai dengan  Penandatanganan kerjasama atau Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU).

Menariknya, Selain Kejari Nabire dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire,Penandatanganan perjanjian kerjasama dan Penyerahan SKK juga berlangsung antara BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Papua dan Kejari Mimika.

“Dimana hal itu merupakan salah satu realisasi atas MoU atau perjanjian bersama yang sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang pembantu Nabire dengan Kejaksaan Negeri Nabire dalam rangka menyelamatkan hak – hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja,” ujar Kepala kejaksaan (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, S.H, M.H melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel),Haris Suhud Tomia, S.H.

Menurutnya, dengan adanya SKK tersebut, maka Kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan.”BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Nabire menyerahkan 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terkait kategori perusahan menunggak iuran (PMI) dengan potensi iuran sebesar Rp. 383.316.179,22,” ungkap Kasi Intel kepada media ini.

Dijelaskan, bahwa sesuai amanat Pasal 19 Undang – Undang (UU) Nomoe 24 tahun 2011 tentang BPJS :1. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, 2. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

“Dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus tersebut maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 10 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran,” pungkas Kasi Intel Kejari Nabire.

Kegiatan yang menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 itu dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya, Kajari Nabire Muhammad Rizal, SH. MH, Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo, SH.MH, Kepala BPJS Cabang Pembantu Nabire Godlief CH. Kumendong, Kepala BPJS Papua Mimika Verry K. Boekan.

Selain itu hadir pula Kasi Intel yang juga ditunjuk sebagai Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Nabire, Haris Suhud Tomia, SH, Kasi Datun Kejari Mimika, Michael Pongsitanan, SH.MH sertq sejumlah Jaksa Pengacara Negara dilingkungan Kejari Nabire dan Kejari Mimika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses