Kejari Lingga Tetapkan Hernety DPO Tersangka Korupsi Pompong

Kepulauan Riau90 Dilihat

Lingga, medianasional.id – Tersangka kasus korupsi pengadaan enam unit pompong anak sekolah yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga atas nama Hernety melarikan diri dan resmi dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kejaksaan. Hernety melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Demikian ungkap Pelaksana Harian (Plt) Kejari Lingga, Alexander Silaen kepada sejumlah wartawan, Senin (6/8/2018). “Kita sudah tiga panggil tidak datang dan sangat tidak kooperatif, bahkan sudah beberapa kali kita kasi kesempatan untuk datang tapi tidak datang juga,” ujar Alexander Silean.

Diungkapkan Alex, tersangka atas nama Hernety tersebut sangat tidak kooperatif. Sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik tersangka selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Tersangka hanya mengutuskan pengacaranya, namun pengacara mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut.

Kasus pengadaan pompong untuk anak sekolah tahun 2017 ini dilakukan penyelidikan hampir tiga bulan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan beberapa pelanggaran hukum salah satunya tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pelaku.

Kerugian negara ditaksir senilai ratusan juta rupiah dalam pengadaan pompong tersebut, bahkan dari hasil pemeriksaan mulai dari proses lelang pengadaan pompong tersebut banyak terjadi pelanggaran. Selain Hernety, penyidik juga telah menetapkan Ketua Pokja Panitia Lelang, Jefrizal sebagai tersangka.

Kejari Lingga menetapkan Hernety yang merupakan pemilik perusahaan CV Mekar Cahaya. Namun jaksa menyesalkan tindakan Hernety yang menurut penyidik sangat tidak kooperatif. “Kita sudah koordinasi dengan bagian Intel dan Kejati untuk dilakukan pencarian tersangka atas nama Hernety ini,” ujarnya.

Karena tidak kooperatifnya tersangka atas nama Hernety ini akhirnya Kejari Lingga melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang, untuk membantu melakukan penangkapan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengumumkan status DPO terhadap tersangka Hernety.

Kejaksaan Negeri Lingga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, setelah menetapkan dua orang tersangka tersebut dari fakta-fakta persidangan nantinya kemungkinan akan ada pelaku lainnya. Selain kasus pengadaan pompong anak sekolah ini, Kejari Lingga mengaku juga sedang mengembangkan beberapa kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Lingga.

Kontributor : Nazili

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.