Kejari Lampura Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung

Kejari Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terima pelimpahan berkas kasus dari Kepolisian beserta bukti-bukti berikut ke enam pelaku perkosaan terhadap Bunga (17) warga Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten setempat. Selasa (22/01/19).

Diberitakan sebelumnya, enam dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (17) disetubuhi ayah, paman, dan dijual kepada kerabat ayahnya itu telah di tangkap Satreskrim Polres Lampung Utara. Sementara dua pelaku masih buron, dan dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

Keenam pelaku adalah Darisun (41), ayah korban, yang kali pertama melakukan hal keji tersebut kepada Bunga, Marhasan alias Cecep (41) paman korban, Ngatimin alias Demin (50) rekan Darisun, kemudian Andi Kusuma (18), Asrudin alias Ujang (32) dan Tedi Hermawan (21).

Hafiezd, SH, MH, Selaku Kasi Intelijen Kejari mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah berkas bukti kasus tindakan para pelaku pemerkosaan terhadap korban.

“Jadi dari ke enam tersangka pemerkosaan yang terjadi beberapa bulan yang lalu telah kami terima dari kepolisian, ada tiga tersangka yang dianggap sudah lengkap dan tiga lagi masih dalam proses,” kata Hafizd.

pihak kejaksaan juga meminta para penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti untuk ketiga pelaku lainnya, agar proses hukum yang berlaku bisa secepatnya dilaksanakan.

“Setelah bukti-bukti sudah lengkap, secepatnya para tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, “pungkasnya.

Saat ini keenam pelaku tersebut, dalam masa tahanan Kejari Kotabumi. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.