Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Hasil-hasil Kejahatan dan Narkotika

Lampung Utara252 Dilihat
foto : Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yuliana Sagala. SH.,MH., saat diwawancarai wartawan usai pemusnahan barang bukti. Selasa (26/11). (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Kejari Lampura) lakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti narkotika. Selasa sore (26/11/2019).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri setempat antara perkara dari bulan September hingga November 2019.

“Hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 128,84 gram,  ganja 1 Ampel 2 linting dengan berat 0,19 gram, 2 garis ganja dengan berat 71,22 gram. ekstasi 130 butir, kemudian ada juga 4 bilah senjata tajam, 6 unit handphone, baju dan pakaian,” kata kajari lampura Yuliana Sagala. SH. MH. saat diwawancarai awak media di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.

foto : penandatanganan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri, kasat narkoba polres Lampura dan perwakilan dari Pemda.

Hal ini dilakukan lanjut Kajari, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan atas putusan pengadilan negeri yang harus dilaksanakan.

Untuk diketahui sepanjang tahun 2019 ini,  pihak Kejari lampura telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti hasil-hasil kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.