Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipidkor Dinas PUPR

Lampung Utara169 Dilihat

Kotabumi, Medianasional.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan 2 (dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada pekerjaan peningkatan kualitas ruas jalan Desa Kalibalangan ke Desa Cabang Empat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000, pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Dari kedua oknum yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura tersebut, salah satunya YR, merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR setempat. YR ditetapkan sebagai tersangka bersama AA selaku pihak kontraktor.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Lampura, I Kadek Dwiatmaja pada awak media usai pemeriksaan, “Penetapan kedua tersangka merupakan sebuah progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan tepatnya di Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000”, Paparnya. Selasa (21/12/2021) malam.

Lanjut I Kadek Dwiatmaja menjelaskan Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampura telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut, termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga auditor indenpent. “Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan – Cabang Empat tersebut.
“Dalam perkara itu, kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independent juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321” Terangnya.

I Kadek juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik Kejari Lampura, dengan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, berinisial YR dengan kapasitasnya selaku PPK, dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor.
“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi dan akan dijerat dengan Pasal 2 subsidair pasal 3 UU No. 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 1 tahun penjara ” pungkasnya.(zar/aw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.