Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Putusan Pengadilan

Banjarnegara59 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan inchraht atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid Januaris Pribadi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banjarnegara, Selasa (17/11/2020).

ADVERTISEMENT

Kajari Banjarnegara pada sambutannya bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap triwulan. Kejaksaan atau Jaksa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi selaku eksekutor tidak hanya melaksanakan eksekusi pidana badan saja dengan memasukkan terpidana kedalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan, namun juga melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti terhadap tindak pidana tersebut. Putusan pengadilan terhadap barang bukti bisa saja putusannya dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau bisa juga dikembalikan kepada pemilik atau kepada yang berhak. Eksekusi barang bukti merupakan langkah pasti untuk menjadi satu rangkaian penyelesaian perkara hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan saat ini merupakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, ungkap Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua.

Sebelum pelaksaan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febriyanti Primaningtyas, SH terlebih dahulu membacakan kutipan putusan-putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang barang bukti nya dimusnahkan tersebut, baik jenis maupun jumlahnya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana dan berbagai jenis, barang bukti berjumlah 19 item seperti narkotika, minuman beralkohol (minuman keras), uang palsu, alat alat lain yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta Jaksa Jaksa dan Pengawai pada Kejaksaan serta beberapa tamu undangan lainnya yang juga ikut turut melakukan pemusnahan barang bukti.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.