Kejar-Kejaran Mobil Bermuatan Kayu Sonokeling, Ormas GML Lampung Utara Laporkan Inisial DRA Perusakan Hutan ke Polres Lampung Utara

Lampung Utara462 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Kejar-Kejaran mobil Xenia bermuatan kayu sonokeling di laporkan dan hasil dari laporan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/2246/B-1/VIl/ 20227SPKT/Polres Lampung Utara Polda  Lampung, pada minggu tanggal 07 agustus 2022, sekira pukul 01.30 Wib, telah datang ke Polres Lampung Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Pelapor atas nama, Ade Firmansyah (44) warga bukit kemuning sebagai Sekretaris DPD Ormas Gema masyarakat lokal indonesia (GML) Lampung Utara telah resmi melaporkan inisial DRA (46), yang di duga akan melakukan tindak pidana perusakan hutan di duga kayu sonokling, yang juga berdomisili di wilayah lampung utara.

Dalam pelaporan Ade Firmansyah juga di dampingi sebagai saksi pelapor adalah Sertu Edi Susanto (47) anggota TNI aktif di asrama koramil bukit kemuning dan Ricky Audi (35)  yang juga warga bukit kemuning ketua DPK GML kecamatan bukit kemuning.

Pristiwa terjadi itu pelapor mengungkapkan, pada hari selasa tanggal 24 mei 2022 yang lalu sekira pukul 01.00 Wib pelapor mendapat infomasi ada aktifitas memuat kayu sonokling kemudian pelapor dan saksi mendatangi tempat aktifitas muat kayu tersebut ternyata pelapor berpapasan di jalan dan kejar kejaran dan akhirnya mobil pelaku berhenti, kemudian dua orang pelaku kabur dan di dapati 10 gelondong kayu sonokeling dan hp merk nokia di dalam kendaraan mini bus DAIHATSU XENIA warna abu-abu Nopol BE 1679 KQ, ungkap Ade  07/08/22 pada media, (08/08/2022).

Pelapor menjelaskan kepada awak media ini, Bahwa atas kejadian itu semua Barang Bukti  (BB), tersebut pelapor menyerahkan ke polres lampung Utara untuk di tindaklanjuti, “Sudah kami serahkan semua termasuk barang yang kami dapat pada pihak kepolisian polres lampung utara untuk segera di tindak lanjuti,” jelasnya.

Masih lanjutnya, “Pelapor berharap jika terbukti di dapati terlapor bersalah dan melakukan tindak pidana, pengerusakan atau melakukan yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat bahkan menggangu atau merusak kelestarian hutan, maka segera di lakukan tindakan sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara republik indonesia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutur Pelapor Ade Firmansyah di kediamannya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses