Yogyakarta, medianasional.id – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan, Kamis (19/10/2023).
Suparman diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan tersangka melalui PT.Vinoli Antarnusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000, yang terjadi pada kurun waktu Januari 2017 s/d April 2018 bertempat di Jl. Jogja Wates KM 25 Pedukuhan Ngramang RT 018 RW 010 Pengasih, Kabupate Kulon Progo sebagai alamat terdaftar NPWP 70.695.330.4-544.000.
Adapun lokasi tempat kegiatan usaha, KPP Pratama Wates Jl. Wates-Purworejo KM 4 Dalangan, Triharjo, Wates, Kab.Kulon Progo.
“Tersangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000 yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 s/d April 2018,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.
“Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.347.250.188,-, yang terdiri dari Rp.17.813.812,- untuk Pajak Penghasilan dan Rp. 8.329.436.376,- untuk Pajak Pertambahan Nilai,” lanjutnya.
Selanjutnya terhadap tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 19 Oktober 2023 sampai tanggal 7 November 2023.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkasnya.