Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

DI.Yogyakarta326 Dilihat

Yogyakarta, medianasional.id – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan, Kamis (19/10/2023).

Suparman diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan tersangka melalui PT.Vinoli Antarnusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000, yang terjadi pada kurun waktu Januari 2017 s/d April 2018 bertempat di Jl. Jogja Wates KM 25 Pedukuhan Ngramang RT 018 RW 010 Pengasih, Kabupate Kulon Progo sebagai alamat terdaftar NPWP 70.695.330.4-544.000.

Adapun lokasi tempat kegiatan usaha, KPP Pratama Wates Jl. Wates-Purworejo KM 4 Dalangan, Triharjo, Wates, Kab.Kulon Progo.

“Tersangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000 yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 s/d April 2018,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.

“Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.347.250.188,-, yang terdiri dari Rp.17.813.812,- untuk Pajak Penghasilan dan Rp. 8.329.436.376,- untuk Pajak Pertambahan Nilai,” lanjutnya.

Selanjutnya terhadap tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 19 Oktober 2023 sampai tanggal 7 November 2023.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.