Kejadian Silam Mencuat Kembali

Bali167 Dilihat

 

Kuasa hukum korban, Sahat Siringo ringo, SH

Denpasar, redaksimedinas.com – Seorang Petugas Karyawan Kontrak (Outsourcing) PLN dari PT Bumi Sentosa, kesetrum listrik tegangan tinggi 20 KV. Akibat sengatan aliran listrik tersebut, korban Irawan (39 tahun) asal Banyuwangi, mengalami luka bakar hingga 75 persen, Peristiwa tersebut terjadi Kamis (22/11/2012) silam, sekitar pukul 21.00 wita.

 

Kuasa Hukum Korban (Irawan) Sahat Siringo ringo, SH, menjelaskan bahwa hari Kamis malam (22/11/2012), pukul 21.00 wita ada terjadi konsleting listrik di beberapa gardu wilayah jalur padangsambean, diakibatkan oleh petir, sehingga terjadi padam listrik menyeluruh di padang Sambean.

 

Irawan (korban) bersama kordinator tindak lanjut (TL) Agus Gilang Pramana, langsung meluncur ke lokasi sesuai monitor dari PLN Distrik Rayon Denpasar Selatan untuk melakukan penanganan lanjut.

 

Di lokasi sudah ada petugas PLN Komang Hera yang saat itu menjabat Denpasar 222 yang mengawasi monitor lapangan saat si korban melakukan perbaikan. Setelah beberapa gardu diselesaikan dan dicoba masukkan arus tetap saja masih gagal, ternyata di PULL Pertama Padang Sambean ada kerusakaan dan saat itu si korban melakukan perbaikan di PULL Pertama, entah kenapa tiba-tiba arus listrik menyala saat perbaikan.

 

Saat berlangsungnya perbaikan kondisi listrik jalur penyulang Padang Sambean masih tetap kondisi padam menyeluruh, kemudian korban melakukan perbaikan dan memanjat tiang listrik guna memperbaiki.  Saat berlangsungnya perbaikan tiba-tiba listrik menyala dari pusat Distrik Denpasar tanpa ada berita atau pemberitahuan dari lapangan, sehingga korban terbakar dan tergantung disabuk pengaman yang terikat di tiang listrik.

 

Sekitar pukul 22.00 wita korban dilarikan ke Rumah Sakit Sanglah dengan mobil Ambulans, dan selama di rumah sakit sampai rawat jalan dari pihak PLN Distrik Denpasar tidak punya etikad baik untuk mengurus korban, yang datang hanya dari PT Bumi Sentosa (rekanan PLN) yang mempekerjakannya.

 

Sementara kesalahan atau kealpaan diduga dilakukan oleh petugas PLN Distrik Denpasar yang menyalakan listrik tiba – tiba tanpa ada pemberitahuan atau perintah dari lapangan bahwa pekerjaan sudah selesai atau belum.

Korban Irawan mengalami luka bakar hingga 75%.

“Akibat peristiwa yang dialami klien kami tidak lagi dapat bekerja untuk menghidupi keluarga bahkan cacat seumur hidup. Dengan kronologi di atas kami selaku Kuasa Hukum sudah berkirim surat pengaduan masyarakat ke Kapolresta Denpasar tanggal, 23 Oktober 2017, agar dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Karena diduga ada kesalahan atau kealpaan yang dilakukan petugas PLN distrik Rayon Denpasar, sehingga kami membuat pengaduan di Polresta Denpasar dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi, “barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain dapat luka – luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun”. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan”.

 

“Kami berharap selaku kuasa hukum, Kapolresta Denpasar melalui penyidiknya dapat mengungkap kasus ini untuk kepentingan hukum dan keadilan bagi korban,” kata Kuasa Hukum korban Sahat Siringo ringo saat memberikan keterangan di rumah korban di jalan Subur Denpasar Sabtu, (28/10). (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.