Kehadiran TKA, HMI Cabang Ternate : Gubernur dan Bupati Halsel Abaikan Keselamatan Rakyat

Ketua HMI Cabang Ternate, Safrudin Taher

Ternate, medianasional.id – Di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini masih saja terjadi kedatangan puluhan TKA asal Cina, padahal virus tersebut diketahui berasal dari Cina hingga wabahnya telah menjadi satu polemik bersama yang harus dituntaskan. Pasalnya sikap Pemprov Malut dan Pemkab Halsel sesungguhnya telah melewati batas kemanusiaan atas klarifikasi kembali bahwa 46 TKA asal China ini tidak harus dipulangkan. Alasan tersebut sebenarnya tidak memperhatikan hak mayoritas warga masyarakat Halsel.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Safrudin Taher kepada media ini, Kamis (16/4/2020).

ADVERTISEMENT

Lajut dia, pihaknya sudah menduga bahwa Pemprov Malut dan Pemkab Halsel sengaja bermain mata untuk tidak terbuka kepada publik terkait persoalan kedatangan TKA yang sengaja di sembunyikan tanpa berpikir keselamatan Rakyat.

Menurut Safrudin bahwa Dari informasi yang pihaknya dapatkan itu melalui beberapa media bahwa 46 TKA ini tiba di Manado pada tanggal 7 April 2020 dan kalau mengikuti protokol karantina maka sebenarnya mereka saat ini masih harus mengikuti serangkaian proses itu. Sementara fakta yang terjadi di lapangan menunjukan bahwa mereka ke Obi tertanggal 11 April 2020. Berarti selang waktu hanya 5 hari saja jika dihitung, jadi jangan ada pembohongan publik yang sengaja dimainkan oleh Pemprov Malut dan Pemkab Halsel yang mengatakan kalau kedatangan TKA itu telah melewati serangkaian protokol medis. Padahal kalau dijujuri ternyata sama sekali tidak dilakukan.

Di tengah pandemi Covid-19 ini kita semua diminta agar tetap berihktiar untuk selalu mengikuti arahan yang dikeluarkan melalui Pemerintah secara Nasional ataupun lokal. Namun bukan menjadi alasan bahwa stabilisasi per-ekonomian kita harus dinormalkan dengan cara memberikan kesempatan kepada warga asing untuk melakukan aktivitas pertambangan di sini.

“Gubernur Malut dan Bupati Halsel harus membaca kembail Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia demi meningkatkan upaya pencegahan Covid-19. Agar jangan terlalu merasa arogan untuk membenarkan persoalan ini, jelas sudah ada pelarangan dalam bentuk kebijakan.Tapi kenapa puluhan TKA bisa lolos hingga masuk ke Obi Halmahera Selatan,”Ujar Ketua Umum HMI Cabang Ternate.

Dikatakan Lanjut, Pemprov Malut dan Pemkab Halsel harus tampil sebagai lokomotif dalam menampung aspirasi rakyatnya, sangat disayangkan apabila persoalan masuknya TKA ini dijadikan sebagai ladang dalam mencari keuntungan dari krisis multidimensi yang kita alami sekarang. Semestinya masih ada cara-cara yang lebih baik untuk dilakukan.

“Atas perihal ini, HMI Cabang Ternate  meminta kepada Pemprov Malut dan Pemkab Halsel agar secepat mungkin memulangkan puluhan TKA tersebut,” Tegas Ketua Umum HMI Cabang Ternate melalui wawancaranya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.