Kebijakan Bypas Pemkot Ternate, New Normal atau Dipaksa Normal

Foto Istimewa Ketua GP Ansor Ternate, Rahdi Anwar

Ternate, medianasional.id – Dalam keinginan untuk menerapkan kebijakan New Normal atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate dirasakan sangat premature dan belum pada waktunya.

Hal ini dikatakan Oleh Ketua GP Ansor Kota Ternate, Rahdi Anwar kepada media ini, Minggu (31/5/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, Ditengah perkembangan pandemi Virus Corona atau Covid-19 sampai saat ini untuk kasus pasien positif di Kota Ternate kian meningkat, sejatinya di fokuskan pada kebijakan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sehingga apabila kasus positif bisa menurun barulah di bahas soal kebijakan new normal, sebab jika tidak sangatlah membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Ternate Pada Umumnya.

“Hampir disetiap hari Kota Ternate mengalami penambahan kasus positif terlebih lagi penyebarannya yang telah memasuki fase transmisi lokal, sehingga kalau dipaksakan kebijakan new normal diterapkan maka imbasnya akumulasi kasus akan meledak menyebar hingga ke Kabupaten Kota Lainnya,” Ucap dia dengan penuh perihatin.

Lanjut dia, kemudian pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sampai sekarang ini belum tau jelas sudah sampai tahap mana. Sebab, penerapan PSBB ini juga tidak jelas pelaksanaannya seperti apa.

Ia bahkan menyampaikan, Untuk Kota Ternate saat ini belum saatnya berbicara new normal. Karena Pemerintah tidak seharusnya hanya memperhatikan aspek ekonomi saja, tetapi harus melihat aspek kesehatan dan penerapan protokol pencegahan covid-19 juga harus di pertimbangkan terlebih dahulu jika sekolah-sekolah dibuka sementara otoritas kesehatan belum kokoh, bahkan ini justru semakin membahayakan banyak anak-anak apabila terkena Covid-19.

Di sisi lain, Ia bahkan memaparkan rilis media tempo pada tanggal 30 Mei 2020 bahwa ketua gugus tugas doni monardo Gugus tugas covid pusat menyampaikan (“Bapak Presiden perintahkan Gugus Tugas memberi kewenangan pada 102 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan produktif,” kata Doni dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Sabtu, 30 Mei 2020.) dan Provinsi Maluku Utara khususnya hanya Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang masuk dalam daftar zona hijau.

Atas hal tersebut, dijelaskan jika Pemkot Ternate berkeinginan menerapkan kebijakan New Normal. Maka, harus terlebih dahulu memberikan jaminan kepada masyarakat agar dapat mengendalikan kasus positif menjadi semakin menurun.

“Selain itu, jumlah pasien yang banyak berhasil disembuhkan dan penyebaran wabah ini bisa dikendalikan dengan melakukan tes massal terhadap masyarakat untuk memastikan penyebaran kasus, dan melakukan tracing dan isolasi bagi yang telah positif agar tidak menular,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.