Keberadaan BMA Ibarat “Macan Ompong” Kepemimpinan Ketua Lama Telah Berakhir

Arnarizal“Sekelompok Pemangku Adat Pinta Kepada Bupati Agar Dinobatkan Plt Ketua BMA, Supaya Tidak kosong”

Arnarizal alias Ucok (Kepala Kaum) Empat Belas

Penulis      : Rismaidi

Editor, by  : Aris, Ras

Mukomuko, medianasional.id –  Bagaikan Mancan “Ompong”, itulah pepatah yang bisa dialamatkan kepada keberadaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko, untuk saat ini. Pasalnya, raga itu nampak keberadaan wujudnya, dan tetap meraung-raung, akan tetapi tak mengnggit lagi. Keberadan pemangku adat pegang pakai anak negeri itu, seolah-olah mati suri serta staknan. Oleh sebab daripada itu, sekelompok Pemangku  Adat di Kecamatan Kota Mukomuko  meminta kepada Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, menunjuk Pelaksana tugas sementara (Plt) sebagai Ketua BMA.

Perihal itu dikemukakan Kepala Kaum (Empat Belas) Kelurahan Bandarratu kecamatan Kota Mukomuko, Arnarizal alias Ucok, kepada awak medianasional.id Sabtu (16/2) malam mengatakan. Menurut Ucok,  jabatan Ketua BMA Kabupaten Mukomuko yang lama, telah habis serta berakhir masa jabatannya dalam 5 Tahun sekali tepat  pada  2 September 2018 lalu, dikarenakan yang bersangkutan dilantik pada 2 September 2013 silam. Namun sampai sekarang yang bersangkutan masih memangku enggan melepaskan jabatannya dari Ketua BMA tersebut.

Persoalan itu penuh dilema lanjut Ucok, padahal melalui Musyawarah Daerah  (Musda) pada Tahun 2013 lalu, telah terpilih Zaharuddin Bizar sebagai Ketua BMA. Namun pada waktu itu lanjutnya,  dia (Zaharuddin Bizar, red) tidak dilantik. Karena hasil dari Musda 2013 tersebut, ditolak oleh Bupati Kabupaten Mukomuko, pada waktu itu dijabat oleh Ickwan Yunus. Itulah sebabnya Ketua BMA tersebut, masih dijabat oleh Alikhasan, yang merupakan masih kerabat dekat Bupati dimasa lalu itu. Sebenarnya, menurut Ucok, pembatalan hasil dari Musda yang lalu, berdasarkan legalitas hukum berlaku, seharusnya melalui keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Mudalub), baru bisa digagalkan.

“Oke-lah perihal itu tidak kami masalah serta dipersoalkan, yang lalu biarlah berlalu. Kalau masa jabatan itu telah habis serta telah pula lebih dari 5 Bulan, mbo ya diakhirkan. Dan jika belum dilakukan Musda, semestinya pelantikan Pelaksana tugas sementara (Plt) penting dilakukan. Yang kami sayangkan, masa posisi Ketua BMA masih dijabat oleh orang yang dilantik pada Tahun 2008. Pada kenyataan, de facto serta de jure-nya 2 September 2018 lalu, telah habis masa kepemimpinan tersebut,” ungkap Arnarizal.

Lebih lanjut Ucok mengatakan, dia meminta kepada Bupati Mukomuko, agar mempertimbangkan perihal itu. Karena katanya lagi, di Mukomuko ini masyarakat-nya hidup dalam tuntunan adat istiadat serta tidak lupa menjunjung tinggi norma Agama. Dalam ungkapan kata, “Adat Bersanding Sara, Sara Bersanding Kitabullah, Kitabullah Bersanding Dengan Allah” ujarnya.

“Keadaan yang terjadi saat ini, saya melihat BMA tengah dilanda dilema, dapat di ibarat bagaikan “Macan Ompong” karena keberadaannya staknan, dan seoalah-olah mati suri. Jasad-nya nampak keberadaannya, akan tetapi ruh-nya seperti menarawang tanpa arah. Maka dari itu, kepada bapak Bupati Mukomuko ini, agar mengambil kebijkan piawai dalam melangkah, supaya adanya Plt yang dinobatkan untuk mengisi kekosongan tersebut, supaya terisi kembali, menjelang diadakannya Musda kali ke lima-nya”. Pungkas Arnarizal alaias Ucok, via ponsel dia menguraikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.