Jayapura, medianasional.id – Kementerian Koordinator Bidang Politk, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Deputi Bidkoor Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas implementasi dan pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada 17 – 19 September 2024, di Jayapura ibukota Provinsi Papua yang melibatkan satuan kerja Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN se-wilayah Papua serta Lapas Klas II Abepura,
“Besar harapan agar pelaksanaan Monev ini akan menjadi jembatan dalam penyelesaian kendala dan percepatan pemanfaatan sistem teknologi agar membantu semua aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penanganan administrasi perkara pidana oleh semua Satuan Kerja di LPH dan semoga ini menjadi wadah menjaring masukan dan solusi untuk peningkatan pelaksanaan pemanfaatan sarana teknologi untuk sistem peradilan pidana melalui sistem internal dan SPPT TI dapat semakin lebih baik,” ujar Lia Pratiwi selaku Plt. Asdep Koordinasi Penegakan Hukum saat membuka kegiatan Monev.
Untuk mendalami hasil pembahasan Monev, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke Polresta Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura dan Lapas Klas II Abepura. Dari hasil kegiatan tersebut.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan dan implementasi SPPT TI dengan sistem peradilan melalui Elektronik Managem Perkara (EMP) Polri, Case Management System (CMS) Kejaksaan, Sistem Infomasi Perkara (SIP) Mahkamah Agung, Sistem Database Perkara (SDP) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah berjalan dan diimplementasikan.
Namun selain itu, ditemukan juga beberapa kendala kecepatan internet, sarana prasarana dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang masih memerlukan atensi guna dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas agar proses pemanfaatan teknologi informasi menjadi semakin lebih baik.
Untuk diketahui, tujuan pelaksanaan Monev kali ini adalah untuk mengawal tindak lanjut atas program prioritas nasional dalam rangka penguatan dan perbaikan sistem peradilan pidana melalui SPPT-TI yang bertujuan untuk mengoptimalkan proses penanganan perkara pidana khususnya dalam hal pertukaran data atau dokumen administrasi penanganan perkara pidana antar Lembaga Penegakan Hukum guna menciptakan lingkungan penegakan hukum yang transparan, bersinergi dan semakin akuntabel antar penegakan hukum, yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung Rl, Mahkamah Agung Rl, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tim Liputan medianasional.id






